Suara.com - Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Selatan dan Polsek Cilandak melakukan 24 adegan rekonstruksi di kasus pembunuhan pensiunan TNI AL Hunaedin. Dalam rekonstruksi ini petugas menghadirkan langsung tersangka Supriyanto, pemeran pengganti istri Hunaedi serta saksi mata.
Rekonstruksi tersebut dilakukan di tempat kejadian perkara yang di Kompleks TNI AL, Jalan Kayu Manis, RT 7, RW 6, Nomor 18, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (20/4/2018).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan menjelaskan tidak ada temuan baru dalam gelaran rekonstruksi tersebut. Namun, penyidik hanya menambah adegan untuk memperjelas perbuatan yang tersangka lakukan saat kejadian.
"Tidak ada temuan baru. Kami menambah adegan dari prarekon yg kemarin. 19 adegan menjadi 24 adegan sehingga lebih detail lebih rinci urutannya dari fakta perbuatan yang dilakukan pelaku," jelasnya
AKBP Stefanus pun menerangkan adegan tersangka saat pertama kali menusuk korban.
"Korban ditusuk pada adegan ke-18. Sesuai dari visum yang kami peroleh tusukan pertama itu di tangan. Kemudian di daerah dada di perut," terangnya.
Usai rekonstruksi tersebut pihak kepolisian akan melanjutkan penyidikan dengan tahap melengkapi berkas perkara untuk d kirimkan ke kejaksaan.
Berita Terkait
-
Warga Ramai-ramai Nonton Rekonstruksi Pembunuhan Hunaedi
-
Pembunuhan Gay di Gang Sempit Cawang karena Masalah Pribadi
-
Siang Ini, Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pensiunan TNI AL
-
Diduga Dirampok, Herwin Tewas Bersimbah Darah dan Mulut Dilakban
-
Tewas dengan Mulut Dilakban, Mayat Ini Diduga Korban Pembunuhan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan