Suara.com - Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan akan menggelar rekonstuksi kasus pembunuhan pensiunan TNI AL Hunaedi, Jumat (20/4/2018) siang.
"Iya hari ini kita rekontruksi pukul 13.00 WIB," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Polda Metro Jaya.
Dalam reka ulang ini, polisi akan membawa Supriyanto (20), yang menjadi tersangka kasus pembunuhan.
Ada beberapa titik yang akan menjadi lokasi rekonstruksi. Di antaranya, kata Indra mulai dari rumah kos tersangka di Jalan Haji Muslim, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan dan rumah korban di Kompleks TNI AL, Jalan Kayu Manis, RT 7, RW 6, Nomor 18, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.
"Mulai dia merencanakan mau ke situ. Dari kosnya, terus ke titik berikutnya," katanya.
Aksi perampokan disertai pembunuhan itu terungkap setelah polisi mendalami ciri-ciri tato di kedua lengan Supriyanto. Identitas pemuda tanggung itu terekam kamera pengawas atau CCTV milik warga yang tinggal di dekat rumah korban.
Polisi menangkap Suprianto di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018) dini hari.
Dalam kasus ini, Supriyanto dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pemuda pengangguran itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Polri Kaji Penerapan Pembunuhan Berencana di Kasus Miras Oplosan
Berita Terkait
-
Diduga Dirampok, Herwin Tewas Bersimbah Darah dan Mulut Dilakban
-
Polisi Periksa Pelapor 'Kitab Suci adalah Fiksi' Rocky Gerung
-
Tewas dengan Mulut Dilakban, Mayat Ini Diduga Korban Pembunuhan
-
Ditembak saat Tidur, Sujiati Awalnya Ingin Disantet Suruhan Suami
-
Kejam! Sujiati Dihabisi Pembunuh Bayaran Suruhan Suaminya
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan