Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto mengaku sangat terkejut dengan vonis penjara 15 tahun terhadap dirinya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (24/4/2018).
Mantan Ketua DPR RI tersebut mengatakan apa yang disampaikan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.
"Pertama-tama, saya sangat syok sekali karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan, karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," katanya dengan muka yang agak pucat di Basement Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Meski begitu, Setya Novanto menghargai putusan majelis hakim tersebut. Karena itu, dia belum bisa memutuskan untuk menerima atau menolaknya dengan mengajukan upaya hukum banding.
"Namun, saya tetap menghormati, menghargai, dan saya minta waktu untuk pelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga pengacara," kata Setya Novanto sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Selain pidana penjara selama 15 tahun, Setya Novanto juga didenda membayar uang Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK. Apabila tidak bisa dibayar, maka harta Setya Novanto dijual untuk menggantikannya, dan apabila belum terpenuhi, maka akan dipenjara selama dua tahun.
Selain itu, hak politik Setya Novanto juga dicabut selama lima tahun untuk tidak beraktivitas dalam dunia politik usai menjalani masa pidana selama 15 tahun.
Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 16 tahun penjara.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Partai Golkar Minta Setya Novanto Tabah
Berita Terkait
-
Angelina Sondakh Peringatkan Koruptor: Hakim Akhirat Lebih Ngeri dari Hakim Dunia!
-
Oknum Kemenag Diduga Peras Ustaz Khalid Basalamah Demi Kuota Haji, KPK Turun Tangan!
-
KPK Ungkap Khalid Basalamah Cicil Uang Korupsi Haji, Pengembalian Dana Tak Hapus Pidana
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!