Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto mengaku sangat terkejut dengan vonis penjara 15 tahun terhadap dirinya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (24/4/2018).
Mantan Ketua DPR RI tersebut mengatakan apa yang disampaikan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.
"Pertama-tama, saya sangat syok sekali karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan, karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," katanya dengan muka yang agak pucat di Basement Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Meski begitu, Setya Novanto menghargai putusan majelis hakim tersebut. Karena itu, dia belum bisa memutuskan untuk menerima atau menolaknya dengan mengajukan upaya hukum banding.
"Namun, saya tetap menghormati, menghargai, dan saya minta waktu untuk pelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga pengacara," kata Setya Novanto sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Selain pidana penjara selama 15 tahun, Setya Novanto juga didenda membayar uang Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK. Apabila tidak bisa dibayar, maka harta Setya Novanto dijual untuk menggantikannya, dan apabila belum terpenuhi, maka akan dipenjara selama dua tahun.
Selain itu, hak politik Setya Novanto juga dicabut selama lima tahun untuk tidak beraktivitas dalam dunia politik usai menjalani masa pidana selama 15 tahun.
Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 16 tahun penjara.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Partai Golkar Minta Setya Novanto Tabah
Berita Terkait
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK
-
Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan
-
Bertemu di Hotel Borobudur, Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Terseret Dakwaan Korupsi Impor?
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?