Suara.com - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto mengaku sangat terkejut dengan vonis penjara 15 tahun terhadap dirinya oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (24/4/2018).
Mantan Ketua DPR RI tersebut mengatakan apa yang disampaikan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.
"Pertama-tama, saya sangat syok sekali karena apa yang didakwakan dan apa yang disampaikan perlu dipertimbangkan, karena tidak sesuai dengan persidangan yang ada," katanya dengan muka yang agak pucat di Basement Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Meski begitu, Setya Novanto menghargai putusan majelis hakim tersebut. Karena itu, dia belum bisa memutuskan untuk menerima atau menolaknya dengan mengajukan upaya hukum banding.
"Namun, saya tetap menghormati, menghargai, dan saya minta waktu untuk pelajari dan konsultasi dengan keluarga dan juga pengacara," kata Setya Novanto sebelum masuk ke dalam mobil tahanan.
Selain pidana penjara selama 15 tahun, Setya Novanto juga didenda membayar uang Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK. Apabila tidak bisa dibayar, maka harta Setya Novanto dijual untuk menggantikannya, dan apabila belum terpenuhi, maka akan dipenjara selama dua tahun.
Selain itu, hak politik Setya Novanto juga dicabut selama lima tahun untuk tidak beraktivitas dalam dunia politik usai menjalani masa pidana selama 15 tahun.
Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 16 tahun penjara.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Partai Golkar Minta Setya Novanto Tabah
Berita Terkait
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah