Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, Selasa (24/4/2018).
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya turut prihatin atas hukuman yang dijatuhkan pada mantan ketua umumnya tersebut.
"Tentu kami sangat prihatin atas vonis majelis hakim yang memutuskan vonis 15 tahun untuk Pak Setya Novanto," kata Ace di DPR, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Partai Golkar memberi keleluasaan kepada Setya Novanto dan kuasa hukum yang mendampinginya untuk menentukan langkah selanjutnya. Baik melakukan banding atau menerima begitu saja.
"Soal vonis yang tak sesuai harapan Pak Novanto, semua dikembalikan kepada Pak Setya Novanto dan penasihat hukumnya sendiri,” tuturnya.
Ace mengakui tak bisa berbuat banyak, selain mengirimkan doa agar mantan Ketua DPR tersebut diberi kesabaran.
"Apa pun keputusan yang diambil Pak Novanto, kami hanya bisa mendoakan agar Pak Setya Novanto tabah dan sabar dalam menghadapi kasus hukumnya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!