Suara.com - Abraham Moses alias Saifuddin Ibrahim, divonis bersalah melakukan penodaan agama dan dihukum penjara selama 4 tahun.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (7/5/2018). Sidang itu sendiri berlangsung sejak empat bulan silam.
Selain penjara, Abraham juga diganjar hukuman denda sebesar Rp 50 juta.
"Bila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan. Kami memberikan kesempatan untuk terdakwa bila menolak putusan, terhitung tujuh hari mulai besok, dapat mengajukan ke Pengadilan Tinggi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa akhirnya menolak putusan dan mengajukan banding.
Sebelumnya, Moses didakwa atas tiga tulisan yang diunggahnya ke media sosial. Satu tulisan berjudul “Sayembara 11” diunggahnya tanggal 12 November 2017.
Tulisan kedua berjudul “Dongeng 15” diunggah Abraham tanggal 24 November 2017. Pada hari yang sama, ia mengunggah tulisan ketiga berjudul “Alasan 17”.
Selain ketiga tulisan itu, Abraham juga diduga menistakan agama melalui video berdurasi 4 menit 25 detik yang diunggah ke media sosial. [Anggy Muda]
Baca Juga: Soto Hingga Rengginang Ludes di Santap Siang Jokowi dan PM Cina
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Adies Kadir Lolos Sanksi Etik MKD Dinilai Kabar Baik, Golkar: Konstituen di Dapil Pasti Ikut Senang
-
Bobby Nasution Apresiasi Kafilah Sumut Raih Peringkat Tujuh Nasional STQH di Kendari
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di DPR! Polda Metro Jaya Akan Pastikan Tertib
-
Gak Punya Otak! ASN di Pasuruan Berkali-kali Cabuli Keponakan, Modusnya Begini
-
Hasil 'Jatah Preman' Rp2,25 M, Gubernur Riau Palak Anak Buah buat Pelesiran ke London hingga Brasil
-
Hari Ini Bergerak Geruduk DPR, Demo Buruh KASBI Bakal Dijaga Ketat 1.464 Aparat
-
5 Fakta PNS Probolinggo Memperkosa Keponakan Hingga Korban Depresi
-
Inovasi AI yang Mendorong Kualitas Riset dan Akademik Indonesia
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria