Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan status tersangka dan berkas perkara berikut barang bukti kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (11/5/2018). Tidak hanya tersangka Wahyu Widya Nur Fitei selaku hakim PN Tanggerang, KPK juga melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya yakni Tuti selaku panitera pengganti, serta Agus dan Saipudin selaku pengacara.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan empat tersangka kasus suap kepada Hakim PN Tangerang terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya, untuk diadili ke penuntutan atau tahap dua," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/5/2018).
Dalam kasus ini, Agus, Wahyu dan Saipudin telah diperiksa dua kali sebagai tersangka, sementara Tuti telah diperiksa tiga kali. Selain pemeriksaan terhadap tersangka, KPK juga telah memeriksa 10 orang saksi untuk mendukung keterangan para tersangka.
Adapun unsur saksinya berasal dari PN Tangerang, Puskesmas Bawangan, pihak swasta, serta advokat.
"(Termasuk) Ketua Pengadilan dan Hakim di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang," kata Febri.
Dalam perkara ini, Agus diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu dan Tuti terkait gugatan perdata perkara wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng, dengan pihak tergugat Hj. M cs, dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.
Adapun besaran suap yang diterima senilai Rp 30 juta yang diberikan melalui dua tahap. Di mana suap di tahap pertama senilai Rp 7,5 juta dirasa kurang oleh Wahyu, sehingga Agus cs pun memenuhi sisanya senilai Rp 22,5 juta yang kemudian disalurkan melalui Tuti.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Agus dan Saipudin, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Apa Alasan Boyamin Mau Jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi?
Berita Terkait
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Gubernur Riau Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta