Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan status tersangka dan berkas perkara berikut barang bukti kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (11/5/2018). Tidak hanya tersangka Wahyu Widya Nur Fitei selaku hakim PN Tanggerang, KPK juga melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya yakni Tuti selaku panitera pengganti, serta Agus dan Saipudin selaku pengacara.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan empat tersangka kasus suap kepada Hakim PN Tangerang terkait putusan perkara yang diserahkan kepadanya, untuk diadili ke penuntutan atau tahap dua," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/5/2018).
Dalam kasus ini, Agus, Wahyu dan Saipudin telah diperiksa dua kali sebagai tersangka, sementara Tuti telah diperiksa tiga kali. Selain pemeriksaan terhadap tersangka, KPK juga telah memeriksa 10 orang saksi untuk mendukung keterangan para tersangka.
Adapun unsur saksinya berasal dari PN Tangerang, Puskesmas Bawangan, pihak swasta, serta advokat.
"(Termasuk) Ketua Pengadilan dan Hakim di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Tangerang," kata Febri.
Dalam perkara ini, Agus diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu dan Tuti terkait gugatan perdata perkara wanprestasi di PN Tangerang Nomor 426/Pdt.G/2017/PN Tng, dengan pihak tergugat Hj. M cs, dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya.
Adapun besaran suap yang diterima senilai Rp 30 juta yang diberikan melalui dua tahap. Di mana suap di tahap pertama senilai Rp 7,5 juta dirasa kurang oleh Wahyu, sehingga Agus cs pun memenuhi sisanya senilai Rp 22,5 juta yang kemudian disalurkan melalui Tuti.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Tuti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Agus dan Saipudin, disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Apa Alasan Boyamin Mau Jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi?
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa Kasus Korupsi Bea Cukai, Dedi Congor Kabur dari Wartawan
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan
-
Puluhan Warga Inggris Korban Wabah Hantavirus Kapal Pesiar Diisolasi Ketat
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Rudal Iran yang Dipakai Serang Kapal Amerika Ternyata Bertuliskan Pesan Ini