Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan, kepala daerah terpilih di Pilkada serentak 2018 harus menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah mengenai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023 yang berkualitas. Maka dari itu, telah diterbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
"Perda RPJMD 2019-2003 yang ditetapkan kepala daerah terpilih bersama DPRD harus lebih berkualitas," kata Tjahjo Kumolo dalam sambutan Konsolidasi Penyiapan RPJMD 2019-2023 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Dia menuturkan, sesuai ketentuan Perda RPJMD tersebut harus selesai enam setelah kepala daerah terpilih resmi menjabat. Dia meminta penyusunan Perda itu secara akuntabel, efektif, partisipatif dan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
"Diharapkan instrumen regulasi (Permendagri Nomor 7 Tahun 2018) menjadi acuan Pemda dalam menyusun RPJMD yang berkualitas, berwawasan lingkungan dan berkebelanjutan," ujar dia.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menambahkan, juga diperlukan dukungan dari berbagai asosiasi pemerintah daerah dalam penyiapan penyusunan RPJMD tersebut. Kemudian juga diperlukan masukan akademisi, Ormas, NGO, filantropi dan pelaku usaha lainnya.
"Kita berharap Pilkada serentak tahun ini berjalan dengan damai. Diharapkan dalam pesta demokrasi itu tingkat partisipasi pemilih tinggi, sehingga menghasilkan kepala daerah yang didukung dan dapat legitimasi dari rakyat," tandas dia.
Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Diah Indrajati menambahkan, rapat konsolidasi penyiapan dokumen RPJMD 2019-2023 ini dihadiri ratusan peserta. Mereka terdiri dari unsur pemerintah pusat atau kementerian dan lembaga, unsur pemerintah daerah, NGO, akademisi, Ormas dan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan