Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan, kepala daerah terpilih di Pilkada serentak 2018 harus menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah mengenai Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023 yang berkualitas. Maka dari itu, telah diterbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.
"Perda RPJMD 2019-2003 yang ditetapkan kepala daerah terpilih bersama DPRD harus lebih berkualitas," kata Tjahjo Kumolo dalam sambutan Konsolidasi Penyiapan RPJMD 2019-2023 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Dia menuturkan, sesuai ketentuan Perda RPJMD tersebut harus selesai enam setelah kepala daerah terpilih resmi menjabat. Dia meminta penyusunan Perda itu secara akuntabel, efektif, partisipatif dan berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
"Diharapkan instrumen regulasi (Permendagri Nomor 7 Tahun 2018) menjadi acuan Pemda dalam menyusun RPJMD yang berkualitas, berwawasan lingkungan dan berkebelanjutan," ujar dia.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menambahkan, juga diperlukan dukungan dari berbagai asosiasi pemerintah daerah dalam penyiapan penyusunan RPJMD tersebut. Kemudian juga diperlukan masukan akademisi, Ormas, NGO, filantropi dan pelaku usaha lainnya.
"Kita berharap Pilkada serentak tahun ini berjalan dengan damai. Diharapkan dalam pesta demokrasi itu tingkat partisipasi pemilih tinggi, sehingga menghasilkan kepala daerah yang didukung dan dapat legitimasi dari rakyat," tandas dia.
Plt Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Diah Indrajati menambahkan, rapat konsolidasi penyiapan dokumen RPJMD 2019-2023 ini dihadiri ratusan peserta. Mereka terdiri dari unsur pemerintah pusat atau kementerian dan lembaga, unsur pemerintah daerah, NGO, akademisi, Ormas dan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra