Suara.com - Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari mempertanyakan dasar hukum dari usul dari Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko supaya Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) TNI dibentuk kembali.
"Negara kita ini negara hukum dan semua berlaku berlandaskan hukum yang ada. Masalahnya ada dasar hukumnya nggak. Dasar hukumnya apa?" kata Kharis saat dihubungi, Kamis (17/5/2018).
Kharis mengaku sama sekali tidak paham apa yang dimaksudkan oleh Moeldoko atas usulannya tersebut.
"Saya nggak paham apa maksudnya Moeldoko. Terus kalau bertindak di luar koridor atau hukum yang ada? Saya nggak tahu bisa begitu," tutur Kharis.
Sekalipun usulan tersebut disetujui oleh Presiden Joko Widodo, namun tetap harus mengacu pada hukum yang ada.
Ia berharap agar pemerintah dapat menunggu sementara waktu, revisi UU Terorisme disahkan di DPR. Jika sudah sangat mendesak, maka bisa menggunakan UU Terorisme yang masih berlaku.
"Presiden dasarnya UU, dasarnya hukum. Kalau untuk terorisme, dasarnya UU Terorisme. UU nya masih ada dan revisinya hampir selesai. Kalau mau buru-buru, UU yang lama dipakai dulu. Kalau mau nunggu, tunggu sebentar lagi revisinya selesai," kata Kharis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan