Suara.com - Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus narkoba Arseto Suryoadji ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan berkas kasus tersebut dilakukan pada pekan lalu.
"Berkasnya sudah dikirim minggu lalu," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (18/5/2018).
Namun, Calvijn mengaku belum bisa memastikan kapan berkas perkara kasus Arseto dinyatakan lengkap atau p21 sehingga kasus ini segera disidangkan ke pengadilan.
Menurut Calvijn, saat ini berkas tersebut masih diperiksa tim jaksa penuntut umum.
"Belum (p21). Berkasnya masih diperiksa," kata dia.
Saat hendak melengkapi berkas kasus narkoba Arseto, penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebab, Arseto juga terjerat dua kasus lain yang ditangani Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Awalnya polisi menangkap Arseto atas kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, Facebook.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga Arseto telah menyebarkan hate speech melalui akun FB pribadinya. Arseto memposting tulisan yang dianggap bermuatan SARA terhadap kegiatan keagamaan yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta.
Baca Juga: Terjerat 3 Kasus, Polisi Periksa Kejiwaan Arseto Suryoadji
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi juga menetapkan Arseto sebagai tersangka kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Berita Terkait
-
Terungkap, Revaldo Fifaldi Terjerat Narkoba Lagi Usai Bertemu Residivis di Tempat Rehab
-
Empat Kali Ditangkap! Ini Garis Waktu Kasus Narkoba Revaldo: Penjara Tak Membuat Kapok
-
Revaldo Ditangkap di Apartemen, Polisi Temukan Sabu dan Alat Isap
-
Seberapa Merdeka Gen Z di Era Medsos: Lebih Bebas atau Justru Tertekan?
-
Gempuran AI & Medsos, Local Media Community Surabaya Ungkap Jurus Media Lokal Bertahan
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Auto Glowing! 5 Booster Toner Korea untuk Kulit yang Tampak Lebih Sehat
-
Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Rebutan Jadi Relawan MotoGP Mandalika, Apa Menariknya?
-
Kata-kata Pertama Raja Haakon VIII, Raja Norwegia Baru
-
Tiga Tahun Kembangkan Rokok HS, Ini Kiat Sukses Owner M. Suryo: Inovasi dan Semangat Berbagi
-
Pengalaman yang Tak Masuk CV: Mengapa Kerja Domestik Dianggap Tak Bernilai?
-
Kabut Asap Karhutla Makin Pekat Memaksa Siswa Pontianak Belajar Daring
-
Warga Diterkam Buaya di Sungai Sendewo Meranti, Camat: Bukan Pertama Kali
-
Muktamar NU di Tambakberas Ricuh, Massa Caketum Bentrok dengan Tim Keamanan
-
HS Slim Double jadi Rokok Paling Laris, Muhammad Suryo Minta Maaf Belum Bisa Penuhi Permintaan Pasar
-
Mau Beli Barang dari China? Pahami Alurnya Sebelum Transfer