Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menuturkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama tidak memiliki kewenangan mengatur apalagi sampai membuat sertifikasi daftar mubaligh yang bisa dijadikan penceramah.
Menurut Fahri, sertifikasi tersebut seharusnya ada di lembaga pendidikan, mejelis ulama, dan serikat-serikatnya bukan melalui Kemenag.
"Jangan negara mau mengkontrol pikiran orang. Berserikat, berkumpul menyampaikan pikiran secara lisan maupun tulisan," kata Fahri di Hotel Harris FX Sudirman, Minggu, (20/5/2018).
Menurut Fahri negara tidak boleh mengkontrol kebebasan setiap orang. Terlebih hal tersebut akan menciderai demokrasi itu sendiri.
"Demokrasi ini rumit. Tapi pemerintah tidak paham mengelola demokrasi itu. Sehingga perbedaan pendapat itu dianggap sebagai ancaman," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian agama merilis 200 penceramah yang diklaim mumpuni dari sisi kualitas dan materi ceramah. Penceramah ini untuk mendukung semangat keberagamaan masyarakat Indonesia meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Dalam siaran persnya, Kementerian Agama mencatat forum pengajian dan majelis taklim semakin menjamur. Momentum Ramadan pun menambah semarak kegiatan keagamaan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, pihaknya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat terkait nama muballigh yang bisa mengisi kegiatan keagamaan mereka.
“Selama ini, Kementerian Agama sering dimintai rekomendasi muballigh oleh masyarakat. Belakangan, permintaan itu semakin meningkat, sehingga kami merasa perlu untuk merilis daftar nama muballigh,” terang Menag di Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Pada tahap awal, Kementerian Agama merilis 200 daftar nama muballigh. Tidak sembarang muballigh, tapi hanya yang memenuhi 3 kriteria. Mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik, dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi.
Baca Juga: Rekomendasikan 200 Mubalig, Kemenag: Publik Tak Wajib Ikuti
Berita Terkait
-
100 Ribu Jemaah Diperkirakan Padati Monas, Kemenag Minta Peserta Zikir Kebangsaan Datang Lebih Awal
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Ditanya Soal Aliran Uang ke Eks Menag Yaqut, Dirut Maktour: Saya Tak Berani...
-
Sempat Absen Karena Naik Haji, Bos Maktour Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji Pekan Depan
-
Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Di Depan Penyakit, Tak Ada Nasionalisme yang Lebih Penting dari Kesembuhan
-
Eks Ketua Yayasan Sekolah Swasta di Jakarta Selatan Buka Suara Soal Temuan 995 Pucuk Senjata Api
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS