- Kemenag menetapkan waktu Subuh berdasarkan ijtihad kolektif menggabungkan astronomi, observasi lapangan, dan literatur fikih klasik-kontemporer.
- Penentuan derajat Subuh sekitar –20° adalah hasil kolektif para pakar falak berdasarkan verifikasi lapangan bertahun-tahun di Indonesia.
- Verifikasi teknis menggunakan alat sensitif dan observasi di lokasi minim polusi cahaya konsisten menunjukkan Fajar Shadiq muncul di rentang –19° hingga –20°.
Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penetapan waktu Subuh di Indonesia memiliki dasar ilmiah dan fikih yang kuat, menyusul kembali mencuatnya perdebatan publik mengenai derajat posisi Matahari sebagai penanda terbitnya Fajar Shadiq.
Kemenag menyatakan, bahwa jadwal salat nasional yang digunakan masyarakat bukan hasil perkiraan, melainkan hasil ijtihad kolektif yang menggabungkan kajian astronomi modern, observasi lapangan, dan literatur fikih klasik maupun kontemporer.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa para ulama fikih sejak lama mendefinisikan Fajar Shadiq sebagai cahaya putih horizontal yang muncul di ufuk timur dan terus bertambah terang. Deskripsi inilah yang menjadi dasar syar’i sebelum kemudian diverifikasi melalui pendekatan astronomi.
“Fikih memberi definisi, astronomi membantu mengukur. Sinergi keduanya penting agar penetapan ibadah memiliki dasar yang lengkap,” kata Arsad dalam keterangannya, Selasa (2/12/25).
Ia menegaskan bahwa pemilihan derajat sekitar –20° sebagai acuan waktu Subuh merupakan keputusan kolektif yang lahir dari forum diskusi para pakar falak, kajian fikih lintas mazhab, serta verifikasi lapangan bertahun-tahun.
Karakter atmosfer Indonesia yang berada di kawasan tropis juga disebut memiliki pengaruh besar terhadap intensitas dan bentuk cahaya fajar.
Faktor seperti kelembaban, ketebalan atmosfer, dan polusi cahaya membuat kurva cahaya fajar di Indonesia berbeda dengan negara-negara di lintang sedang.
Dari hasil observasi bertahun-tahun di berbagai titik, cahaya Fajar Shadiq konsisten muncul pada rentang –19° hingga –20°.
“Inilah sebabnya verifikasi lokal menjadi sangat penting. Kita tidak bisa hanya mengadopsi standar negara lain tanpa pengujian,” ujarnya.
Baca Juga: Kemenag Peringatkan Risiko Jasa Nikah Siri Online: Anak Sulit Diakui dan Tak Dapat Warisan!
Ia menegaskan bahwa Kemenag tidak pernah menutup ruang dialog ilmiah. Seluruh proses penetapan waktu Subuh dilakukan secara transparan.
Seluruh dokumen observasi, foto, dan data lapangan tersedia untuk dikaji oleh peneliti falak maupun ormas Islam.
Menurut Arsad, perbedaan penentuan derajat di kalangan peneliti maupun ormas Islam dinilai sebagai bagian dari dinamika ijtihad ilmiah yang wajar.
“Ada yang mendapatkan –18°, ada yang –12° atau –13°. Perbedaan itu harus dihargai sebagai ikhtiar keilmuan. Namun negara perlu mengambil satu keputusan yang memberi kepastian hukum dan ketenangan beribadah. Keputusan tersebut kami ambil berdasarkan data empiris lokal dan kajian fikih yang mendalam,” jelasnya.
Lebih jauh ia menegaskan bahwa Kemenag menjaga keseimbangan antara kepastian hukum fikih dan ketelitian ilmiah.
Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag, Ismail Fahmi, memaparkan metode teknis yang digunakan timnya dalam memverifikasi fajar.
Berita Terkait
-
Doa Hari Guru Nasional 2025 PDF Resmi dari Kementerian Agama
-
Kemenag Peringatkan Risiko Jasa Nikah Siri Online: Anak Sulit Diakui dan Tak Dapat Warisan!
-
Kemenag Soroti Bisnis Nikah Siri Digital: Transaksional, Langgar Syariat, dan Berpotensi Eksploitasi
-
KPK Sita Rumah hingga Mobil dan Motor yang Diduga Hasil dari Korupsi Kuota Haji
-
Tema dan Link Download Logo Hari Guru Nasional 2025 Versi Kemenag: Format PNG, JPG dan PDF
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga