News / Nasional
Selasa, 02 Desember 2025 | 14:56 WIB
Ilustrasi waktu Salat Subuh
Baca 10 detik
  • Kemenag menetapkan waktu Subuh berdasarkan ijtihad kolektif menggabungkan astronomi, observasi lapangan, dan literatur fikih klasik-kontemporer.
  • Penentuan derajat Subuh sekitar –20° adalah hasil kolektif para pakar falak berdasarkan verifikasi lapangan bertahun-tahun di Indonesia.
  • Verifikasi teknis menggunakan alat sensitif dan observasi di lokasi minim polusi cahaya konsisten menunjukkan Fajar Shadiq muncul di rentang –19° hingga –20°.

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penetapan waktu Subuh di Indonesia memiliki dasar ilmiah dan fikih yang kuat, menyusul kembali mencuatnya perdebatan publik mengenai derajat posisi Matahari sebagai penanda terbitnya Fajar Shadiq.

Kemenag menyatakan, bahwa jadwal salat nasional yang digunakan masyarakat bukan hasil perkiraan, melainkan hasil ijtihad kolektif yang menggabungkan kajian astronomi modern, observasi lapangan, dan literatur fikih klasik maupun kontemporer.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa para ulama fikih sejak lama mendefinisikan Fajar Shadiq sebagai cahaya putih horizontal yang muncul di ufuk timur dan terus bertambah terang. Deskripsi inilah yang menjadi dasar syar’i sebelum kemudian diverifikasi melalui pendekatan astronomi.

“Fikih memberi definisi, astronomi membantu mengukur. Sinergi keduanya penting agar penetapan ibadah memiliki dasar yang lengkap,” kata Arsad dalam keterangannya, Selasa (2/12/25).

Ia menegaskan bahwa pemilihan derajat sekitar –20° sebagai acuan waktu Subuh merupakan keputusan kolektif yang lahir dari forum diskusi para pakar falak, kajian fikih lintas mazhab, serta verifikasi lapangan bertahun-tahun.

Karakter atmosfer Indonesia yang berada di kawasan tropis juga disebut memiliki pengaruh besar terhadap intensitas dan bentuk cahaya fajar.

Faktor seperti kelembaban, ketebalan atmosfer, dan polusi cahaya membuat kurva cahaya fajar di Indonesia berbeda dengan negara-negara di lintang sedang.

Dari hasil observasi bertahun-tahun di berbagai titik, cahaya Fajar Shadiq konsisten muncul pada rentang –19° hingga –20°.

“Inilah sebabnya verifikasi lokal menjadi sangat penting. Kita tidak bisa hanya mengadopsi standar negara lain tanpa pengujian,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenag Peringatkan Risiko Jasa Nikah Siri Online: Anak Sulit Diakui dan Tak Dapat Warisan!

Ia menegaskan bahwa Kemenag tidak pernah menutup ruang dialog ilmiah. Seluruh proses penetapan waktu Subuh dilakukan secara transparan.

Seluruh dokumen observasi, foto, dan data lapangan tersedia untuk dikaji oleh peneliti falak maupun ormas Islam.

Menurut Arsad, perbedaan penentuan derajat di kalangan peneliti maupun ormas Islam dinilai sebagai bagian dari dinamika ijtihad ilmiah yang wajar.

“Ada yang mendapatkan –18°, ada yang –12° atau –13°. Perbedaan itu harus dihargai sebagai ikhtiar keilmuan. Namun negara perlu mengambil satu keputusan yang memberi kepastian hukum dan ketenangan beribadah. Keputusan tersebut kami ambil berdasarkan data empiris lokal dan kajian fikih yang mendalam,” jelasnya.

Lebih jauh ia menegaskan bahwa Kemenag menjaga keseimbangan antara kepastian hukum fikih dan ketelitian ilmiah.

Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Kemenag, Ismail Fahmi, memaparkan metode teknis yang digunakan timnya dalam memverifikasi fajar.

Load More