- Kemenag peringatkan bahaya jasa nikah siri instan yang marak di media sosial.
- Pernikahan tanpa pencatatan negara tidak sah dan tidak melindungi hak perempuan dan anak.
- Masyarakat diimbau untuk menikah secara resmi di KUA demi kepastian hukum.
Suara.com - Kementerian Agama menyoroti maraknya promosi jasa nikah siri instan di media sosial seperti Instagram dan TikTok. Pemerintah mengingatkan publik akan bahaya hukum, sosial, dan keagamaan yang mengintai, terutama bagi perempuan dan anak.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa perkawinan tanpa pencatatan negara tidak sah secara hukum, meskipun rukun nikahnya terpenuhi secara agama. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Perkawinan.
“Pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum bagi seluruh pihak,” ujar Zayadi dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Konsekuensi paling fatal dari nikah siri adalah tidak diterbitkannya buku nikah. Akibatnya, hak-hak krusial seperti nafkah, warisan, pengakuan status anak, hingga perlindungan hukum jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga tidak akan terjamin.
"Seluruh hak yang terkait dokumen tersebut otomatis tidak dapat diperoleh," tambahnya.
Zayadi juga menyoroti bahwa jasa nikah siri komersial yang marak diiklankan umumnya tidak memenuhi standar syariat yang sah, seperti keabsahan wali yang tidak diverifikasi, saksi yang tidak jelas, hingga tidak adanya pengecekan batas usia. Hal ini menempatkan perempuan pada posisi yang sangat rentan.
Ia menegaskan bahwa peraturan turunan, seperti PP Nomor 9 Tahun 1975, mengharuskan setiap akad nikah berada di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau penghulu resmi.
“Pernikahan yang dicatatkan negara memberikan kepastian hukum, menjamin hak istri dan anak, serta memastikan seluruh tata syariat terpenuhi dengan baik. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan jasa nikah tidak resmi demi menghindari dampak yang merugikan,” pungkasnya.
Baca Juga: Kemenag Soroti Bisnis Nikah Siri Digital: Transaksional, Langgar Syariat, dan Berpotensi Eksploitasi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
8 Orang Termasuk Pegawai Pajak Diamankan saat KPK Gelar OTT di Jakarta
-
Skandal Pajak Jakut Terbongkar: OTT KPK Sita Gepokan Uang dan Valas, Oknum Pegawai Pajak Diringkus
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Main Mata Nilai Pajak, Oknum Pegawai DJP Tak Berkutik Terjaring OTT KPK
-
LBHM Beri 4 Catatan 'Pedas' untuk Indonesia yang Baru Saja Jadi Presiden Dewan HAM PBB
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari