- Kemenag peringatkan bahaya jasa nikah siri instan yang marak di media sosial.
- Pernikahan tanpa pencatatan negara tidak sah dan tidak melindungi hak perempuan dan anak.
- Masyarakat diimbau untuk menikah secara resmi di KUA demi kepastian hukum.
Suara.com - Kementerian Agama menyoroti maraknya promosi jasa nikah siri instan di media sosial seperti Instagram dan TikTok. Pemerintah mengingatkan publik akan bahaya hukum, sosial, dan keagamaan yang mengintai, terutama bagi perempuan dan anak.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa perkawinan tanpa pencatatan negara tidak sah secara hukum, meskipun rukun nikahnya terpenuhi secara agama. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Perkawinan.
“Pencatatan perkawinan bukan sekadar administrasi, tetapi merupakan instrumen perlindungan hukum bagi seluruh pihak,” ujar Zayadi dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Konsekuensi paling fatal dari nikah siri adalah tidak diterbitkannya buku nikah. Akibatnya, hak-hak krusial seperti nafkah, warisan, pengakuan status anak, hingga perlindungan hukum jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga tidak akan terjamin.
"Seluruh hak yang terkait dokumen tersebut otomatis tidak dapat diperoleh," tambahnya.
Zayadi juga menyoroti bahwa jasa nikah siri komersial yang marak diiklankan umumnya tidak memenuhi standar syariat yang sah, seperti keabsahan wali yang tidak diverifikasi, saksi yang tidak jelas, hingga tidak adanya pengecekan batas usia. Hal ini menempatkan perempuan pada posisi yang sangat rentan.
Ia menegaskan bahwa peraturan turunan, seperti PP Nomor 9 Tahun 1975, mengharuskan setiap akad nikah berada di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau penghulu resmi.
“Pernikahan yang dicatatkan negara memberikan kepastian hukum, menjamin hak istri dan anak, serta memastikan seluruh tata syariat terpenuhi dengan baik. Kami mengajak masyarakat untuk tidak menggunakan jasa nikah tidak resmi demi menghindari dampak yang merugikan,” pungkasnya.
Baca Juga: Kemenag Soroti Bisnis Nikah Siri Digital: Transaksional, Langgar Syariat, dan Berpotensi Eksploitasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Intip 4 Pasang Sepatu Senilai Rp 129 Juta dari OTT Bupati Tulungagung, Ada Merek Louis Vuitton!
-
Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!
-
Detik-detik OTT Bupati Tulungagung: KPK Sita Sepatu Louis Vuitton hingga Duit Jatah Ratusan Juta!
-
KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!
-
Donald Trump Murka, China Akan Hadapi Masalah Besar Jika Nekat Pasok Senjata ke Iran
-
Penembakan Pemuda Palestina di Deir Jarir Ungkap Eskalasi Brutalitas Pemukim Ilegal Israel
-
Konflik Selat Hormuz, Kenapa Strategi Pembersihan Ranjau Laut AS Ditolak Mentah-Mentah Militer Iran?
-
Ancaman Rudal Manpads China Persulit Posisi Amerika Saat Gencatan Senjata dengan Iran
-
Update Data Korban Perang Lebanon, 2020 Orang Tewas Menyusul Serangan Israel di Wilayah Selatan
-
Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata