- Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dipanggil KPK pada Selasa (16/12/2025) terkait dugaan korupsi haji 2023-2024.
- Penyidik KPK akan mendalami keterangan Yaqut terkait diskresi pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah.
- Pembagian kuota haji tambahan seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus, bukan 50:50.
Suara.com - Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekira pukul 11.42 WIB. Dia hadir bersama sejumlah orang yang mendampingi.
Tak banyak pernyataan yang disampaikan Yaqut saat tiba di kantor lembaga antirasuah. Bahkan dia tampak bergegas memasuki lobi gedung.
“Mohon izin, ya, mohon izin, saya masuk dulu, izin ya,” kata Gus Yaqut seraya bergegas, Selasa (16/12/2025).
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mendalami beberapa informasi dari Yaqut untuk melengkapi keterangan yang sudah diperoleh sebelumnya.
“Untuk melengkapi keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan, baik dari pemeriksaan sejumlah saksi maupun kegiatan-kegiatan penggeledahan yang juga sudah dilakukan di beberapa tempat,” ujar Budi.
Selain itu, penyidik juga akan mengonfirmasi sejumlah temuan yang didapatkan dari perjalanan ke Arab Saudi selama beberapa hari.
“Sehingga nanti juga kalau kita melihat konstruksi perkaranya, ini kan berangkat dari adanya penambahan kuota ibadah haji sejumlah 20.000 yang kemudian dilakukan diskresi, pembagiannya 50 persen untuk haji reguler dan 50 haji persen untuk khusus,” tandas Budi.
Baca Juga: Jejak Gus Yaqut di Skandal Kuota Haji, KPK Bongkar 'Permainan' Jatah Tambahan 20 Ribu
Sebelumnya, KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Larangan ini diterbitkan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Selain Gus Yaqut, KPK juga melarang eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan Bos Perusahaan Travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM) berpergian ke luar negeri.
Larangan ini diberlakukan lantaran KPK menilai keterangan tiga orang ini di perlukan dalam proses penyidikan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada 2023, Presiden Joko Widodo meminta Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud. Pada pertemuan itu, Indonesia diberikan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.
Berita Terkait
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
Kemenag Jelaskan Dasar Ilmiah dan Fikih Penetapan Waktu Subuh: Bukan Perkiraan, Tapi Hasil Ijtihad
-
Jejak Gus Yaqut di Skandal Kuota Haji, KPK Bongkar 'Permainan' Jatah Tambahan 20 Ribu
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim
-
Doa Hari Guru Nasional 2025 PDF Resmi dari Kementerian Agama
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
BGN Dorong SPPG Turun Langsung ke Sekolah Beri Edukasi Gizi Program MBG
-
Usai Tahan Heri Gunawan dan Satori, KPK Bakal Dalami Peran Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI-OJK
-
Ketua Komisi XI DPR Ungkap Alasan TKD Turun, ADKASI Tantang Daerah Buktikan Kinerja
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
-
Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar
-
Pemprov DKI Jamin Relokasi Cepat untuk 121 Pedagang Kramat Jati
-
Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
-
Pakar UGM: Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Harus Dibangun di Zona Aman
-
Bayar Mahal Setara Gaji Bulanan, Penggemar Lionel Messi Mengamuk di Stadion Salt Lake India