Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mencabut surat edaran nomor 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 30 April 2018.
Adapun surat edaran tersebut berisi tentang peserta didik baru di jenjang TK dan SD yang tidak dipersyaratkan memiliki Kartu Identitas Anak dan Kartu Imunitas Anak.
"(Surat edaran) ini akan dicabut dan akan dibuatkan surat edaran baru," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin (21/5/2018).
Anies menuturkan, alasan Pemprov Jakarta mencabut surat edaran tersebut karena memiliki makna yang bervariasi, yang menimbulkan persepsi di masyararakat.
Anies tak ingin dengan adanya surat edaran tersebut, anak-anak tidak mendapat layanan pendidikan.
"Mengapa dicabut? Lebih pada karena pesan dari surat edaran ini memiliki makna yang bervariasi. Yang diperlukan, kita tidak ingin anak-anak yang mendaftar ke sekolah, tidak bisa mendapat pelayanan pendidikan karena ada persyaratan imunisasi yang belum lengkap," kata dia.
Karenanya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menginginkan seluruh anak di Jakarta bisa mendapat hak pendidikan dan hak mendapatkan imunisasi.
Ia pun menegaskan, Pemprov DKI akan menyiapkan formulir bagi para pendaftar yang belum atau tidak dapat menujukkan kartu imunisasi anak. Adapun formulir itu akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan.
"Kami ingin semua anak dapat layanan pendidikan. Bagi mereka yang belum, atau yang tidak bisa menunjukkan kartu imunisasi, akan disiapkan formulir untuk diproses Dinas Kesehatan," kata Anies.
Baca Juga: Dengar Ulama, Akhirnya Anies Batalkan Salat Tarawih di Monas
"Karena ini dua hak yang berbeda. Satu, hak untuk mendapatkan pendidikan. Yang satunya lagi, hak untuk mendapat imunisasi. Dua-duanya adalah kewajiban pemerintah, kami wajib mendidik tapi juga wajib menyiapkan mengimunisasi," tambahnya.
Berita Terkait
-
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL
-
Pemerintah Mulai Ubah Sampah di Jakarta Jadi Listrik
-
Banyak Perlintasan Sebidang Tanpa Penjaga, Pemprov DKI Jakarta Siap Support KAI
-
Pemprov DKI Salurkan Santunan Untuk Keluarga Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur
-
Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan