Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mencabut surat edaran nomor 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 30 April 2018.
Adapun surat edaran tersebut berisi tentang peserta didik baru di jenjang TK dan SD yang tidak dipersyaratkan memiliki Kartu Identitas Anak dan Kartu Imunitas Anak.
"(Surat edaran) ini akan dicabut dan akan dibuatkan surat edaran baru," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin (21/5/2018).
Anies menuturkan, alasan Pemprov Jakarta mencabut surat edaran tersebut karena memiliki makna yang bervariasi, yang menimbulkan persepsi di masyararakat.
Anies tak ingin dengan adanya surat edaran tersebut, anak-anak tidak mendapat layanan pendidikan.
"Mengapa dicabut? Lebih pada karena pesan dari surat edaran ini memiliki makna yang bervariasi. Yang diperlukan, kita tidak ingin anak-anak yang mendaftar ke sekolah, tidak bisa mendapat pelayanan pendidikan karena ada persyaratan imunisasi yang belum lengkap," kata dia.
Karenanya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menginginkan seluruh anak di Jakarta bisa mendapat hak pendidikan dan hak mendapatkan imunisasi.
Ia pun menegaskan, Pemprov DKI akan menyiapkan formulir bagi para pendaftar yang belum atau tidak dapat menujukkan kartu imunisasi anak. Adapun formulir itu akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan.
"Kami ingin semua anak dapat layanan pendidikan. Bagi mereka yang belum, atau yang tidak bisa menunjukkan kartu imunisasi, akan disiapkan formulir untuk diproses Dinas Kesehatan," kata Anies.
Baca Juga: Dengar Ulama, Akhirnya Anies Batalkan Salat Tarawih di Monas
"Karena ini dua hak yang berbeda. Satu, hak untuk mendapatkan pendidikan. Yang satunya lagi, hak untuk mendapat imunisasi. Dua-duanya adalah kewajiban pemerintah, kami wajib mendidik tapi juga wajib menyiapkan mengimunisasi," tambahnya.
Berita Terkait
-
Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung Ditawari Sewa Rusun Milik Pemprov DKI
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Bus Sekolah Ramah Disabilitas
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!