Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mencabut surat edaran nomor 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 30 April 2018.
Adapun surat edaran tersebut berisi tentang peserta didik baru di jenjang TK dan SD yang tidak dipersyaratkan memiliki Kartu Identitas Anak dan Kartu Imunitas Anak.
"(Surat edaran) ini akan dicabut dan akan dibuatkan surat edaran baru," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin (21/5/2018).
Anies menuturkan, alasan Pemprov Jakarta mencabut surat edaran tersebut karena memiliki makna yang bervariasi, yang menimbulkan persepsi di masyararakat.
Anies tak ingin dengan adanya surat edaran tersebut, anak-anak tidak mendapat layanan pendidikan.
"Mengapa dicabut? Lebih pada karena pesan dari surat edaran ini memiliki makna yang bervariasi. Yang diperlukan, kita tidak ingin anak-anak yang mendaftar ke sekolah, tidak bisa mendapat pelayanan pendidikan karena ada persyaratan imunisasi yang belum lengkap," kata dia.
Karenanya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menginginkan seluruh anak di Jakarta bisa mendapat hak pendidikan dan hak mendapatkan imunisasi.
Ia pun menegaskan, Pemprov DKI akan menyiapkan formulir bagi para pendaftar yang belum atau tidak dapat menujukkan kartu imunisasi anak. Adapun formulir itu akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan.
"Kami ingin semua anak dapat layanan pendidikan. Bagi mereka yang belum, atau yang tidak bisa menunjukkan kartu imunisasi, akan disiapkan formulir untuk diproses Dinas Kesehatan," kata Anies.
Baca Juga: Dengar Ulama, Akhirnya Anies Batalkan Salat Tarawih di Monas
"Karena ini dua hak yang berbeda. Satu, hak untuk mendapatkan pendidikan. Yang satunya lagi, hak untuk mendapat imunisasi. Dua-duanya adalah kewajiban pemerintah, kami wajib mendidik tapi juga wajib menyiapkan mengimunisasi," tambahnya.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
BTN, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian UMKM Perkuat Strategi Beyond Mortgage
-
Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026
-
Opini WTP Perkuat Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK