Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mencabut surat edaran nomor 37/SE/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 30 April 2018.
Adapun surat edaran tersebut berisi tentang peserta didik baru di jenjang TK dan SD yang tidak dipersyaratkan memiliki Kartu Identitas Anak dan Kartu Imunitas Anak.
"(Surat edaran) ini akan dicabut dan akan dibuatkan surat edaran baru," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin (21/5/2018).
Anies menuturkan, alasan Pemprov Jakarta mencabut surat edaran tersebut karena memiliki makna yang bervariasi, yang menimbulkan persepsi di masyararakat.
Anies tak ingin dengan adanya surat edaran tersebut, anak-anak tidak mendapat layanan pendidikan.
"Mengapa dicabut? Lebih pada karena pesan dari surat edaran ini memiliki makna yang bervariasi. Yang diperlukan, kita tidak ingin anak-anak yang mendaftar ke sekolah, tidak bisa mendapat pelayanan pendidikan karena ada persyaratan imunisasi yang belum lengkap," kata dia.
Karenanya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menginginkan seluruh anak di Jakarta bisa mendapat hak pendidikan dan hak mendapatkan imunisasi.
Ia pun menegaskan, Pemprov DKI akan menyiapkan formulir bagi para pendaftar yang belum atau tidak dapat menujukkan kartu imunisasi anak. Adapun formulir itu akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan.
"Kami ingin semua anak dapat layanan pendidikan. Bagi mereka yang belum, atau yang tidak bisa menunjukkan kartu imunisasi, akan disiapkan formulir untuk diproses Dinas Kesehatan," kata Anies.
Baca Juga: Dengar Ulama, Akhirnya Anies Batalkan Salat Tarawih di Monas
"Karena ini dua hak yang berbeda. Satu, hak untuk mendapatkan pendidikan. Yang satunya lagi, hak untuk mendapat imunisasi. Dua-duanya adalah kewajiban pemerintah, kami wajib mendidik tapi juga wajib menyiapkan mengimunisasi," tambahnya.
Berita Terkait
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Antisipasi Angin Kencang, Pramono Instruksikan Pangkas Pohon Tua di Jakarta
-
Pemprov DKI Terbaik dalam Pencegahan Korupsi, Wagub DKI Jakarta Terima Penghargaan dari KPK
-
Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Melaju Kencang di Tikungan Tajam, 7 Fakta Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Semarang
-
Sentil Pejabat yang 'Flexing', Rocky Gerung Sebut Prabowo Perlu Sosok Jujur untuk Kendalikan Bencana
-
Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan
-
Akhir Pelarian Kasidatun HSU: Bantah Tabrak KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp1 Miliar
-
Drama Berakhir di Polda: Erika Carlina Resmi Cabut Laporan terhadap DJ Panda
-
4 Kritik Tajam Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Ferrari Kemlu Terancam Mogok
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam