Suara.com - Seorang guru besar bergelar profesor dari Universitas Diponegoro (Undip) diduga membela organisasi yang baru saja dilarang di Indonesia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia memposting di akun Facebook dan media sosial lainnya terkait dukungan sistem khilafah yang dianut HTI.
Atas kejadian ini, pihak Undip bereaksi, Kepala UPT Humas dan Media Undip, Nuswantoro Dwiwarno menyatakan, Undip secepatnya akan menggelar sidang oleh para petinggi kampus yang tergabung dalam Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE).
"Guru besar kami, Prof. Suteki diduga menyebar ujaran kebencian di media sosial. Sidang DKKE diadakan hari ini dan mudah-mudahan hasil keputusannya bisa diumumkan besok," kata Nuswantoro, Selasa (22/5/2018).
sidang kode etik itu digelar tertutup. Selanjutnya pada Rabu besok direncanakan akan memanggil Prof. Suteki. Pemanggilan itu sebagai bentuk sikap Undip atas maraknya ujaran kebencian di medsos.
Pihak kampus juga telah mengeluarkan edaran untuk menyikapi kasus tersebut. Dalam edaran itu, Undip menolak tegas sekaligus menyayangkan atas ujaran kebencian yang dilakukan segelintir staf Undip. Sebab, tindakan tersebut bertentangan dengan NKRI dan ideologi Pancasila.
"Undip tidak mentolelir segala bentuk ujaran maupun tindakan yang bersifat merongrong kewibawaan kedaulatan NKRI, UUD 45 dan Pancasila," tegasnya.
Ia menambahkan, bila dalam sidang DKKE Suteki terbukti melakukan tindakan tersebut, maka yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi disiplin ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dalam sidang kode etik, Prof. Suteki harus memberi klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik akademik. Belum ada larangan dari rektorat, artinya dia hari ini masih ngajar di Jurusan Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum," Nuswantoro menjelaskan.
Selain Prof. Suteki, kata dia, ada sejumlah dosen lain yang diduga berafiliasi dengan mendukung HTI, atau memposting komentar yang diduga bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Sejumlah dosen itu juga tak luput dari pemeriksaan kampus.
"Hasilnya besok Rabu ya," imbuhnya.
Sementara itu, hingga kini, Rektor Undip Prof. Yos Johan Utama belum berkomentar terkait masalah tersebut. (Adam Iyasa)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu