Suara.com - Seorang remaja berusia 16 tahun, yang di dalam sebuah video di media sosial diduga telah mengancam akan menembak Presiden Jokowi, dijemput paksa polisi di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu sore (23/5/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, upaya jemput paksa itu dilakukan agar S bisa diperiksa perihal aksi pengancaman terhadap Jokowi.
"Tadi anggota sudah di depan rumahnya di Jakarta Barat. Kita bawa tapi beda kendaraan, datang ke sini," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu malam.
Saat digelandang ke Polda Metro Jaya, S juga didampingi orangtuanya.
"Iya, kan di bawah umur," katanya.
S yang masih berstatus pelajar itu pun langsung menjalani pemeriksaan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hingga kini, polisi masih mendalami soal aksi nekat S yang hendak menantang Jokowi. Status pemuda itu pun masih sebagai terperiksa.
Sebelumnya video yang diunggah S itu beredar luas di media sosial, karena di dalam rekaman berdurasi 19 detik itu ia mengancam akan menembak Presiden Jokowi.
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak