Suara.com - Kepolisian Bali menggagalkan penyelundupan 6 ton ikan tongkol beku di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Jumat (25/5/2018). Diduga penyelundupan ini karena kebutuhan akan pangan di Bali di Ramadan sangat tinggi.
Enam ton ikan tongkol beku itu dikirim tanpa dilengkapi surat-surat izin. Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, bersama 4 orang anggotanya telah melakukan pemeriksaan bawaan dan barang pada pintu masuk Bali.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa menjelaskan ikan tersebut dibawa oleh Ngatmani (44) dengan menggunakan kendaraan truck box mitsubishi warna kuning putih dengan nomor polisi K 1329 PP. Pada saat dilakukan pemeriksaan, Ngatmani tidak bisa menunjukan dokumen atu Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan daerah asal.
"Sesuai dengan UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan pada pasal 6 tentang kelengkapan dokumen sertifikat kesehatan Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dari daerah asal, pasal 9 dan pasal 21 tentang orang dan alat angkut yang digunakan,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini barang bukti dan supirnya diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut. Sementara pengakuan Ngatmi tidak mengetahui dokumen apa yang harus dibawa.
"Saya hanya sopir dan saya baru kali ini membawa ikan ke Bali. Biasanya saya bawa di sekitar Jawa saja. Perintah bos saya di suruh mengirim ke Benoa Bali. Saya tidak mengetahui dokemun yang perlu dibawa kalau membawa ikan," katanya. (Luh Wayanti)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga