Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Alfian Tanjung, terdakwa kasus ujaran kebencian melalui media sosial yang menyebut 85 persen kader PDIP adalah anggota partai terlarang PKI, pada Rabu (30/5/2018).
Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri akan tetap mendukung upaya jaksa penuntut umum melakukan banding atas vonis bebas Alfian.
"Kan masih ada upaya lagi. Jaksa jelas meminta bahan keterangan. Kami akan memperkuat itu juga, karena tugas polisi bukan sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap. Kami tetap mengawal kasus ini dan semua kasus bukan hanya kasus AF," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018)
Iqbal menyangkal dalam kasus tersebut ada kriminalisasi ulama yang ditujukan kepada Alfian. Menurut Iqbal, penyidik kepolisian sudah melakukan tahapan sesuai prosedur sehingga berkas perkara Alfian ke kejaksaan.
"Tidak ada kriminalisasi ulama. Itu terminologi sangat tidak tepat ya," ujar Iqbal.
"Jelas tahapan demi tahapan. Hak hak tersangka dipenuhi seperti didampingi pengacara. Biasa ini. Ini hal biasa, tak usah terlalu dibesar-besarkan. Hal biasa dalam proses hukum," Iqbal menambahkan.
Sebelumnya, JPU menuntut Alfian hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan karena kasus mencemarkan nama baik.
Seusai pembacaan vonis, pendukung pengkhotbah yang berada di ruang persidangan meneriakkan yel-yel. Ada pula fansnya yang menangis setelah mendengar vonis hakim.
Baca Juga: Yogyakarta Marriott Hotel Beri Servis Teknologi Terbaik
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak