Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Alfian Tanjung, terdakwa kasus ujaran kebencian melalui media sosial yang menyebut 85 persen kader PDIP adalah anggota partai terlarang PKI, pada Rabu (30/5/2018).
Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri akan tetap mendukung upaya jaksa penuntut umum melakukan banding atas vonis bebas Alfian.
"Kan masih ada upaya lagi. Jaksa jelas meminta bahan keterangan. Kami akan memperkuat itu juga, karena tugas polisi bukan sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap. Kami tetap mengawal kasus ini dan semua kasus bukan hanya kasus AF," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018)
Iqbal menyangkal dalam kasus tersebut ada kriminalisasi ulama yang ditujukan kepada Alfian. Menurut Iqbal, penyidik kepolisian sudah melakukan tahapan sesuai prosedur sehingga berkas perkara Alfian ke kejaksaan.
"Tidak ada kriminalisasi ulama. Itu terminologi sangat tidak tepat ya," ujar Iqbal.
"Jelas tahapan demi tahapan. Hak hak tersangka dipenuhi seperti didampingi pengacara. Biasa ini. Ini hal biasa, tak usah terlalu dibesar-besarkan. Hal biasa dalam proses hukum," Iqbal menambahkan.
Sebelumnya, JPU menuntut Alfian hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan karena kasus mencemarkan nama baik.
Seusai pembacaan vonis, pendukung pengkhotbah yang berada di ruang persidangan meneriakkan yel-yel. Ada pula fansnya yang menangis setelah mendengar vonis hakim.
Baca Juga: Yogyakarta Marriott Hotel Beri Servis Teknologi Terbaik
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK