Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Alfian Tanjung, terdakwa kasus ujaran kebencian melalui media sosial yang menyebut 85 persen kader PDIP adalah anggota partai terlarang PKI, pada Rabu (30/5/2018).
Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri akan tetap mendukung upaya jaksa penuntut umum melakukan banding atas vonis bebas Alfian.
"Kan masih ada upaya lagi. Jaksa jelas meminta bahan keterangan. Kami akan memperkuat itu juga, karena tugas polisi bukan sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap. Kami tetap mengawal kasus ini dan semua kasus bukan hanya kasus AF," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018)
Iqbal menyangkal dalam kasus tersebut ada kriminalisasi ulama yang ditujukan kepada Alfian. Menurut Iqbal, penyidik kepolisian sudah melakukan tahapan sesuai prosedur sehingga berkas perkara Alfian ke kejaksaan.
"Tidak ada kriminalisasi ulama. Itu terminologi sangat tidak tepat ya," ujar Iqbal.
"Jelas tahapan demi tahapan. Hak hak tersangka dipenuhi seperti didampingi pengacara. Biasa ini. Ini hal biasa, tak usah terlalu dibesar-besarkan. Hal biasa dalam proses hukum," Iqbal menambahkan.
Sebelumnya, JPU menuntut Alfian hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan karena kasus mencemarkan nama baik.
Seusai pembacaan vonis, pendukung pengkhotbah yang berada di ruang persidangan meneriakkan yel-yel. Ada pula fansnya yang menangis setelah mendengar vonis hakim.
Baca Juga: Yogyakarta Marriott Hotel Beri Servis Teknologi Terbaik
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Badai Timur Tengah Menghadang, Akankah Pejabat RI Akan 'Ikat Pinggang' Demi Rakyat?
-
Eks Wakapolri Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Cacat Hukum
-
Sedia Payung! BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Kilat di Sejumlah Wilayah RI Hari Ini
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus
-
Momen Kocak Putra Ferdy Sambo Turun ke Jalan Edukasi Mudik Hingga Disangka Razia
-
Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras Andrie Yunus, Komisi I DPR: Hukum Berat, Jangan Ditutupi!
-
Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen
-
Ini Pangkat dan Jabatan 4 Prajurit BAIS TNI Pelaku Teror Air Keras ke Aktivis KontaS
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya