Suara.com - Alfian Tanjung, terdakwa kasus ujaran kebencian, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Mantan dosen yang kekinian menjadi pengkhotbah agama tersebut tersandung kasus itu, karena menyebut 85 persen kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah anggota Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Mengadili dan menghukum terdakwa Alfian Tanjung, menyatakan perbuatan terbukti, namun tidak masuk hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Mahfudin saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.
Ketua Hakim Mahfudin mengatakan, Alfian tak bisa dijerat pidana karena hanya menyalin tempel (copy paste) tulisan dari satu media massa yang tidak terdaftar pada Dewan Pers.
Karenanya, menurut hakim, penyebutan 85 persen kader PDIP adalah PKI tidak murni kesalahan Alfian.
"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy paste dari sebuah media untuk diunggah di akun media sosialnya," ujarnya seperti diberitakan Antara.
Karenanya, hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengembalikan barang bukti yang sudah diambil setelah Alfian dibebaskan dari segala tuntutan.
Barang bukti yang dulu disita adalah komputer jinjing milik Alfian. Selain itu, hakim juga memerintahkan Alfian segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Salemba cabang Mako Brimob.
"Terdakwa dibebaskan hukum, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," kata hakim.
Baca Juga: Polisi Akan Libatkan Ahli untuk Telisik Video Porno Aryodj
Sebelumnya, JPU menuntut Alfian hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan karena kasus mencemarkan nama baik.
Seusai pembacaan vonis, pendukung pengkhotbah yang berada di ruang persidangan meneriakkan yel-yel. Ada pula fansnya yang menangis setelah mendengar vonis hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK