Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berdiskusi dengan sejumlah ahli hukum dari berbagai universitas di Indonesia terkait Revisi Undang-Undang KUHP (RKUHP).
Hasilnya, para ahli menilai RKUHP tersebut tidak mendukung KPK sebagai lembaga khusus yang berwenang dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Para ahli hukum yang diajak diskusi itu berasal dari Universitas Andalas Padang, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Universitas Airlangga, dan Universitas Bosowa di Makassar.
"Tidak ada satu pasal pun yang menegaskan KPK masih berwenang sebagai lembaga khusus yang menangani korupsi di RUU KUHP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/5/2018).
Selain menghilangkan kewenangan khusus KPK. Para ahli menilai RKUHP tidak memberikan efek jera kepada para koruptor. Sebab, hukuman yang dikenakan justru lebih rendah dari pada yang ada dalam Undang-Undang Tipikor.
"Kemudian kodifikasi kehilangan tujuannya. Karena ternyata, sebagian pasal-pasal korupsi, HAM, narkotika dan terorisme tetap masih ada di luar KUHP dengan pengaturan masing-masing," lanjut Febri.
Oleh karena itu, RKUHP tersebut disebut para ahli sangat beresiko bagi lembaga-lembaga khusus seperti KPK, BNN, Komnas HAM, BNPT, PPATK dan lembaga khusus lainnya. Sebab, dapat menghilangkan kewenangan lembaga tersebut dalam menangani kejahatan-kejahatan serius dan luar biasa.
"Atau setidaknya akan jadi ruang untuk digugat dan diperdebatkan. Ini sangat mengganggu kerja penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi," Febri menjelaskan.
Lebih lanjut Febri mengatakan, berbagai perlakuan khusus seperti pemberatan yang ada dalam undang-undang khusus tidak dikenal dalam RUU KUHP. Sebaliknya, berbagai keringanan dalam buku pertama RUU KUHP akan berlaku juga untuk tindak pidana khusus.
Febri menyatakan, secara mendasar, masuknya delik khusus dalam RUU KUHP adalah memberlakukan kejahatan serius dan luar biasa bagi masyarakat seperti kejahatan pada umumnya.
"Konsistensi menyikapi kejahatan-kejahatan serius seperti ini sangat dibutuhkan, khususnya untuk pemberantasan korupsi. Jangan sampai rencana pengesahan RUU KUHP kontra produktif bagi sejumlah upaya perang melawan korupsi, narkoba dan lainnya," tutup Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol
-
Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah
-
Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu