Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang bekas narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Larangan tersebut, nantinya akan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Kalau kami (KPK) dukung KPU. Dari kEmarin saya sampaikan, masih banyak orang lain yANg integritasnya bagus," ujar Agus di rumah dinas Ketua DPR Bambang Soesatyo, Jalan Widya Chandra III, No 10, Jakarta Selatan, Senin (28/5/2018).
Menurut Agus, setelah eks narapidana korupsi tidak bisa ikut pemilihan legislatif, bisa menguntungkan masyarakat dalam memilih wakil rakyatnya.
"Menyadarkan masyarakat saja, supaya masyarakat memilih calon yANg betul-betul kualitasnya bagus, track record-nya bagus, integritasnya bagus," jelas Agus.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan akan memerintahkan Komisi II DPR untuk meminta KPU melakukan evaluasi terkait larangan eks narapidana korupsi maju di pileg.
Menurut Bambang, KPU bisa menabrak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kalau sampai membatasi hak warga negara untuk dipilih.
"Karena sudah diatur dalam UU Pemilu bahwa caleg siapa pun dia, termasuk mantan terpidana korupsi, kalau dia sudah menjalankan hukumannya lewat dari 5 tahun," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
"Maksudnya, setelah lima tahun dia boleh aktif lagi di politik atau menjadi pejabat publik, sebagaimana yang diatur dalam UU. Kecuali pengadilan memutuskan hak politik yang bersangkutan dicabut," Bambang menambahkan.
Ia menganggap setiap bekas koruptor yang sudah kembali ke masyarakat, meski dihukum bersalah oleh pengadilan, maka haknya sudah sama dengan masyarakat biasa.
"Karena saya yakin justru bisa jadi yang bersangkutan jauh lebih baik daripada yang belum pernah melakukan kesalahan. Dan saya setuju apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Pak Saut, bahwa seseorang yang dihukum belum tentu dia lebih buruk dari yang belum pernah dihukum," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon