Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim sudah kali kelima mengirimkan surat berisi menolak pasal-pasal korupsi termaktub dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam suratnya, KPK meminta Jokowi untuk mengeluarkan pasal-pasal korupsi dari draf Rancangan KUHP yang sedang dibahas di DPR.
"Kami mengerti, rencana memasukkan pasal korupsi dalam KUHP adalah upaya kodifikasi. Tapi karena sudah ada UU sendiri yang mengatur korupsi, seharusnya tak lagi diperlukan kodifikasi tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Menurut Basaria, pasal-pasal korupsi cukup diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, Basaria tak menjawab pertanyaan mengenai respons Jokowi setelah KPK 5 kali memberikan surat penolakan tersebut.
"Ya kami selalu berulang kali rapat kembali, rapat kembali. Nanti kami lihat lagi hasilnya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Mau Periksa Bamsoet di Korupsi e-KTP
-
Diperiksa soal Proyek e-KTP, KPK Tanya Ini ke Khotibul Umam
-
Jokowi Terima LHP LKPP Tahun 2017 dari BPK, Ini Hasilnya
-
Selain Bamsoet, KPK Juga Periksa 4 Anggota DPR Terkait e-KTP
-
Ngeri! Ini Permintaan Rizieq ke Prabowo-Amien untuk Lawan Jokowi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG