Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP pada Senin (4/6/2018).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
Selain Bamsoet, ternyata KPK juga memeriksa rekan Bamsoet yang lainnya. Mereka adalah Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, Agun Gunanjar Sudarsa dan Khatibul Umam.
"Mirwan Amir dan Agun Gunandjar diagendakan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Febri mengatakan, Bamsoet sudah memenuhi panggilan KPK. Kata dia sejak pagi, Bamsoet sudah tiba di gedung KPK.
"Sudah datang tadi pagi," kata Febri.
Irvanto sendiri sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Made Oka Masagung.
Keduanya diduga sebagai penampung uang hasil korupsi proyek e-KTP dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Setnov sendiri sudah divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Selain itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.
Baca Juga: Ngeri! Ini Isi Grup Whatsapp yang Dibuat Terduga Teroris Riau
Selain itu, dia juga dihukum dengan pencabutan hak politiknya selama lima tahun usai menjalani hukuman utama.
Setnov disebut majelis hakim terbukti bersalah dalam kasus e-KTP. Perbuatannya mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?