Suara.com - Kepolisian Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak membuat pandangan seolah-olah saat ini kampus menjadi tempat berkembangnya radikalisme. Dia mengatakan mahasiswa yang ditangkap karena merakit bom di Universitas Riau hanyalah oknum.
Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri menggerebek Universitas Riau, dengan mengamankan tiga orang alumni tersebut di Fakultas Fisipol, pada Sabtu (2/6/2018).
"Jangan diframing masalah radikalisme terduga teroris dengan lokasi akademisi, bahwa sekali lagi saya tegaskan bahwa kampus adalah Civitas Akademika. ini adalah oknum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal, di Mabea Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Untuk kondisi kampus kini dianggap sangat rentan dimasuki oleh semua pihak. Maka itu, Iqbal menyarankan pihak kampus untuk lebih mengetatkan kegiatan maupun kontrol bagi orang yang berkepentingan di kampus. Polri maupun BNPT sudah berupaya dengan mewaspadai terhadap kampus menjadi wadah radikalisme oleh oknum.
"Jadi kami dalam hal ini bukan hanya polri sendiri ada berbagai lembaga BNPT dan lain lain mendorong pihak kampus untuk lebih 'awas' dengan ajaran ajaran radikal, ingat ya, ajaran radikal," ujar Iqbal
BNPT mempunyai peran cukup sentral ditengah masyarakat dalam deradikalisasi. Namun, atas kejadian di Universitas Riau, menjadi perhatian penting bagi seluruh pihak terkait deradikalisasi.
"Jadi semua masyarakat bersatu padu untuk mempersempit ruang gerak (radikalisme), kita tutup ruang gerak. Bukan hanya kampus, namun seluruh instansi pembelajaran juga diharapkan waspada agar tidak dimasuki ajaran radikalisme," kata Iqbal
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror amankan tiga orang yakni MNZ, B dan K. Namun MNZ sudah ditetaplan tersangka yang berperan sebagai perakit Bom. Diduga mereka akan menyerang gedung DPR RI, Jakarta.
Asapun, disita empat bom siap ledak sebesar botol aqua dari Gelanggang Mahasiswa FISIP Unri. Selain itu, juga disita serbuk putih teridentifikasasi sebagai TATP, yaitu bahan peledak jenis high explosive merupakan campuran hidrogen peroxida (H2O2).
Serbuk putih lainnya teridentifikasi potasium nitrat, campuran bahan peledak.
Sementara itu, serbuk putih lainnya, teridentifikasi pupuk KNO3. Lalu, serbuk warna abu-abu teridentifikasi juga TATP. Serbuk warna hitam teridentifikasi Potasium nitrat, serbuk warna kuning merupakan sulfur, dan teridentifikasi memenuhi unsur-unsur komponen bom berupa granat tangan rakitan.
Berita Terkait
-
Ketua Komisi I DPR Nilai Densus 88 Bisa Masuk Kampus saat Darurat
-
Polri Telisik Aliran Dana Perakitan Bom untuk Ledakkan Gedung DPR
-
Teman Perakit Bom Kampus Riau Berpotensi Jadi Tersangka Terorisme
-
Ragukan Kantornya Mau Dibom Teroris, Fadli Zon: DPR Punya Rakyat
-
Menristek Bolehkan Polisi Bersenjata Lengkap Masuk Kampus
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah