Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis anggota DPR RI Aditya Anugerah Moha pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, politikus Partai Golkar Aditya tersebut juga didenda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Aditya dinilai hakim terbukti bersalah menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, agar Ibunya Marlina Moha Siahaan tidak ditahan.
"Menetapkan Aditya Moha terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Mendengar vonis majelis hakim tersebut, Aditya menyampaikan rasa terima kasihnya dan menerima putusan majelis hakim itu. Sebab, itu dilakukannya demi ibunya tercinta.
"Saya melakukan ini demi ibu saya, maka apa pun yang menjadi keputusan majelis hakim saya menerima," kata Aditya saat menanggapi putusan majelis hakim.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut Aditya dipenjara selama enam tahun dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Aditya terbukti bersalah karena telah menyuap Sudiwardono memakai uang yang diberikan dalam dua tahap, yaitu sebesar SGD 80.000.
Uang suap itu diberikan agar Sudiwardono sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan.
Sedangkan, tahap kedua sebesar SGD 30.000 kepada Sudiwardono sebagai ketua majelis banding, agar Marlina Moha dinyatakan bebas.
Baca Juga: Kelurahan se-Jakarta Kembali Buka Penitipan Motor Selama Mudik
Atas perbuatannya, Adita terbukti melanggar dakwaan pertama kesatu dari Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan kedua pertama Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi