Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis anggota DPR RI Aditya Anugerah Moha pidana penjara selama empat tahun. Selain itu, politikus Partai Golkar Aditya tersebut juga didenda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
Aditya dinilai hakim terbukti bersalah menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, agar Ibunya Marlina Moha Siahaan tidak ditahan.
"Menetapkan Aditya Moha terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Mas'ud di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Mendengar vonis majelis hakim tersebut, Aditya menyampaikan rasa terima kasihnya dan menerima putusan majelis hakim itu. Sebab, itu dilakukannya demi ibunya tercinta.
"Saya melakukan ini demi ibu saya, maka apa pun yang menjadi keputusan majelis hakim saya menerima," kata Aditya saat menanggapi putusan majelis hakim.
Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut Aditya dipenjara selama enam tahun dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Aditya terbukti bersalah karena telah menyuap Sudiwardono memakai uang yang diberikan dalam dua tahap, yaitu sebesar SGD 80.000.
Uang suap itu diberikan agar Sudiwardono sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan.
Sedangkan, tahap kedua sebesar SGD 30.000 kepada Sudiwardono sebagai ketua majelis banding, agar Marlina Moha dinyatakan bebas.
Baca Juga: Kelurahan se-Jakarta Kembali Buka Penitipan Motor Selama Mudik
Atas perbuatannya, Adita terbukti melanggar dakwaan pertama kesatu dari Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan dakwaan kedua pertama Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja
-
Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI
-
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
-
Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!
-
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik
-
Mensesneg, DEN dan BI Terima Kasih ke Dasco: Kami seperti Tim Sepak Bola
-
DPR Gelar Rapat Lintas Lembaga Bahas Stabilitas Ekonomi
-
Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut
-
Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution
-
Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan