Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa politikus Partai Golkar sekaligus Menteri Sosial Idrus Marham, sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dalam APBN-P 2016 untuk Bakamla RI.
"Saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/5/2018), seperti diberitakan Antara.
Idrus tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, ia tidak memberikan komentar apa pun terkait pemeriksaannya.
Idrus yang mengenakan kemeja putih lengan pendek hanya melontarkan senyum dan langsung ke dalam gedung KPK, untuk menjalani pemeriksaan.
Nama Idrus sendiri mencuat dalam kasus Fayakhun, karena disebut oleh politikus Partai Golkar lainnya, yaitu Yorrys Raweyai seusai menjalani pemeriksaan juga sebagai saksi untuk tersangka sama.
Saat itu, Yorrys mengakui dikonfirmasi oleh KPK soal pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dari Fayakhun Andriadi, anggota Fraksi Golkar DPR RI 2014-2019.
"Dari laporan Fayakhun dalam pemeriksaan, bahwa dia ada memberikan uang kepada beberapa orang di antaranya saya. Dalam rangka apa tentunya, dia katakan dalam rangka proses dia untuk menjadi Ketua Golkar DKI bulan April (2017) yang lalu. Tetapi kejanggalannya bahwa uang itu diserahkan ke saya bulan Juni. Ini kan tidak masuk logika," kata Yorrys seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/5).
Menurut dia, KPK berdasarkan keterangan Fayakhun mengungkapkan ada beberapa nama yang diduga turut menerima uang untuk dukungan pencalonan Fayakhun tersebut.
"Jadi KPK cuma mengatakan bahwa ada beberapa nama yang disebutkan, seperti Pak Idrus, kemudian ada Pak Freddy,” tutur Yorrys.
Baca Juga: Mengapa Satwa Laut Terpikat Plastik
Ia kala itu juga mengungkapkan, berdasarkan keterangan Fayakhun, uang tersebut diantar oleh sopirnya yang bernama Agus.
"Terus yang kasih itu sopir dia namanya Agus. Agus diserahkan kepada orang saya, ajudan saya katanya atau sopir. Saya tanya siapa, sopir saya ada dua, ajudan saya ada dua yang mana? Tidak tahu juga katanya," ucap Yorrys.
Namun, ia mengaku tidak menerima uang sebesar Rp 1 miliar tersebut.
"Saya bilang, terima dari mana, tidak tahu ya kan. Apalagi saya tidak punya kedekatan khusus dengan Fayakhun. Apalagi dalam konteks menjadikan dia sebagai Ketua Golkar DKI. Tidak ada konteksnya sama sekali," ungkap Yorrys.
KPK telah menetapkan Fayakhun Andriadi sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 14 Februari 2018.
Fayakhun disangkakan menerima uang senilai Rp 12 miliar dan USD 300 ribu ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi I DPR. Saat ini, ia sudah tidak lagi berada di komisi tersebut, tapi duduk di Komisi III yang bermitra dengan KPK.
Berita Terkait
-
Keberatan SAT Menyoal Audit BPK 2017 yang Menyimpang
-
Setnov Dikonfrontir dengan Dokter RS Medika Permata Hijau
-
Duit Korupsi Perusahaan Bupati Kebumen untuk Cicilan Kredit Mobil
-
Kagetnya Jokowi saat KPK Pasang Target IPK Korupsi 50 Tahun 2020
-
Saingi Jokowi, Orang Ini Paling Rajin Laporkan Barang Gratifikasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden
-
33 Tahun Tanpa Keadilan, Kasus Marsinah Disebut Jadi Alarm Bahaya Kebangkitan Militerisme
-
KPK Periksa Eks Staf Ahli Menhub Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta
-
Partai Buruh Kritik Sistem Pemilu Berbiaya Tinggi: Hanya Pemilik Modal dan Massa Besar yang Bertahan
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar