Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Aditya Anugerah Moha, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut JPU KPK, Aditya dinilai terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, untuk membantu Ibu kandungnya Marlina Moha Siahaan agar tidak ditahan karena sakit.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Aditya Anugerah Moha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/ 2018).
Dalam tuntutannya, jaksa KPK juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan Aditya dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang gencar dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, sebagai wakil rakyat dan anggota DPR, Aditya dinilai tidak memberi suri tauladan kepada masyarakat.
Kemudian, suap yang diberikan Aditya kepada Sudiwardono juga mencederai proses penegakan hukum di Indonesia.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan," lanjut jaksa.
Aditya Anugerah Moha sebelumnya didakwa menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono SGD 120 ribu.
Suap itu bertujuan memengaruhi putusan hakim agar memenangkan banding ibunya, Marlina Moha Siahaan.
Baca Juga: Pabrik Wuling di Cikarang Berstandar General Motors
Suap yang diberikan Aditya berkaitan putusan perkara mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha, yang juga merupakan ibu kandung Aditya Moha.
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Manado, Marlina divonis bersalah dalam kasus korupsi TPAPD Bolaang dan dihukum 5 tahun penjara. Majelis hakim saat itu langsung memerintahkan Marlina ditahan.
Aditya dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN