Suara.com - Anggota Komisi XI DPR RI Aditya Anugerah Moha, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut JPU KPK, Aditya dinilai terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, untuk membantu Ibu kandungnya Marlina Moha Siahaan agar tidak ditahan karena sakit.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan, menyatakan terdakwa Aditya Anugerah Moha terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (9/5/ 2018).
Dalam tuntutannya, jaksa KPK juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan Aditya dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang gencar dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu, sebagai wakil rakyat dan anggota DPR, Aditya dinilai tidak memberi suri tauladan kepada masyarakat.
Kemudian, suap yang diberikan Aditya kepada Sudiwardono juga mencederai proses penegakan hukum di Indonesia.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan," lanjut jaksa.
Aditya Anugerah Moha sebelumnya didakwa menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono SGD 120 ribu.
Suap itu bertujuan memengaruhi putusan hakim agar memenangkan banding ibunya, Marlina Moha Siahaan.
Baca Juga: Pabrik Wuling di Cikarang Berstandar General Motors
Suap yang diberikan Aditya berkaitan putusan perkara mantan Bupati Bolaang Mongondow, Marlina Moha, yang juga merupakan ibu kandung Aditya Moha.
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Manado, Marlina divonis bersalah dalam kasus korupsi TPAPD Bolaang dan dihukum 5 tahun penjara. Majelis hakim saat itu langsung memerintahkan Marlina ditahan.
Aditya dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan