Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta akan menghentikan sementara kegiatan Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H atau selama libur lebaran.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kegiatan Car Free Day tersebut sementara dihentikan pada tanggal 10 Juni dan 17 Juni 2018.
"Untuk mengantisipasi pelaksanaan libur atau cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, maka dinilai perlu meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada 10 Juni dan 17 Juni 2018," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/6/2018).
Menurut Andri, alasan menghentikan sementara kegiatan Car Free Day karena petugas akan berkonsentrasi pada pengendalian arus mudik serta libur lebaran.
Aturan pelaksanaan Car Free Day mengacu pada aturan Gubernur nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Berita Terkait
-
Menhub Sediakan 30 Ribu Tiket Mudik Gratis Berhadiah, Mau?
-
Kelurahan se-Jakarta Kembali Buka Penitipan Motor Selama Mudik
-
Panglima TNI Nilai Situasi Keamanan Jelang Lebaran Lebih Kompleks
-
Anies Terima Pendatang ke Jakarta Pasca Lebaran, Tapi Harus Taat
-
Mudik Lebaran, Menteri PUPR: Waspada 2 Titik Rawan Macet
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?