News / Nasional
Rabu, 06 Juni 2018 | 22:02 WIB
Mantan KSAU Marsekal (Purn) TNI Agus Supriatna usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 milik TNI AU di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Baca Juga: Terima Suap, Mantan Ketua PT Manado Divonis 6 Tahun Penjara

KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Sementara itu, Puspom TNI pun menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana KSAU.

Dalam kasus pembelian Heli AW-101 ini, Puspom TNI sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sejumlah Rp 139 miliar.

Baca Juga: Resmi! Lorenzo Duet dengan Marquez di Honda Musim Depan

Terakhir, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana pembelian Helikopter AW-101 ke Singapura dan Inggris sebesar Rp 340 miliar.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menduga uang tersebut merupakan pembayaran atas pembelian Helikopter AW-101.

Load More