Suara.com - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Maresekal (Purn) TNI Agus Supriatna diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 milik TNI AU pada, Rabu (6/6/2018).
Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Usai diperiksa, Agus mengklaim didiskreditkan oleh KPK. Dia bahkan mengatakan sudah dua kali didiskreditkan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Baca Juga: Menpora Minta Pesepakbola Diduga Lecehkan Via Vallen Minta Maaf
"Disini saya ingin sampaikan, tolong ini jangan dipotong, jangan ditambah, jangan dikurang. Saya ini sudah dua kali merasa didiskreditkan oleh juru bicara KPK," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Menurut Agus, diskredit pertama yang dilakukan Febri ketika dirinya melakukan umrah ke tanah suci. Kata Agus, Febri menyampaikan data yang salah tentang kepulangan dirinya dari tanah suci.
"Yang pertama mengatakan bahwa saya sudah datang tanggal 8 Desember (2017), padahal saya umrah (dan baru) datang tanggal 13, sampai sekarang dikonfirmasi juga enggak ada," kata Agus.
Sementara yang kedua, katanya, adalah pernyataan Febri yang menyebut dirinya sudah dipanggil pada tanggal 11 Mei 2018 lalu.
Namun, Agus membantah pernyataan mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut. Menurutnya, dia tidak menerima surat panggilan dari KPK hingga saat ini.
"Padahal di tempat saya ada CCTV. Harusnya kan di cek dulu siapa yang kirim, siapa yang menerima. Ini betul-betul mendiskreditkan nama saya. Itu sama sekali tidak ada di klarifikasi atau apalagi permintaan maaf, tidak ada sama sekali," ujar Agus.
Sebelumnya, Agus memang tidak memenuhi panggilan KPK, karena tidak menerima surat panggilan pemeriksaan.
Sementara sebelumnya, Agus sudah pernah diperiksa pada 3 Januari 2018 lalu. Namun, ia menolak menjawab pertanyaan penyidik KPK seputar pembelian Heli AW-101 dengan alasan terkait rahasia keamanan negara.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi dugaan korupsi dalam pembelian Heli AW-101 yang dilakukan TNI AU.
PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp 514 miliar.
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
-
Alarm Buat KPK! Eks Penyidik Desak Perketat Pengawasan Usai Pegawai Bocorkan Kasus
-
Staf KPK Pakai Fitur Chat 'Auto-Delete' ke Ayah Demi Bocorkan Kasus Pemalang
-
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Eks Petinggi BUMN yang Terjaring Operasi KPK
-
Ada Upaya Ditutupi, KPK Pastikan Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan di Pemalang Jalan Terus
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan