Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono pidana penjara enam tahun. Sudiwardono juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudiwardono, pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dapat mengganti akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Masud saat membacakan putusan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Majelis hakim menilai Sudiwardono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap dari anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugerah Moha sebesar 110 ribu dolar Singapura.
Baca Juga: Menpora Minta Pesepakbola Diduga Lecehkan Via Vallen Minta Maaf
Suap tersebut diberikan terkait penanganan perkara kasus korupsi ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan. Pemberian suap dilakukan dua tahap.
Pertama, Sudiwardono dinilai terbukti menerima uang 80 ribu dolar Singapura dari Aditya agar mengupayakan Marlina tidak ditahan.
Penyerahan uang itu dilakukan di rumah Sudiwardono di Yogyakarta pada 12 Agustus 2017.
Setelah pemberian uang itu, Sudiwardono mengeluarkan surat perintah agar Marlina tidak ditahan pengadilan.
Kemudian, penerimaan suap diserahkan Aditya kepada Sudiwardono sebesar 30 ribu dolar Singapura di Hotel Alila Jakarta Pusat, pada 6 Oktober 2017.
Uang tersebut diberikan dengan permintaan Aditya, agar ibunya, Marlina bisa divonis bebas dalam putusan banding. Ketika itu, Sudiwardono menjadi ketua majelis hakim yang menangani perkara Marlina.
Atas kasus itu, hakim menyatakan hal yang memberatkan dalam vonis Sudiwardono, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kemudian terkdakwa merupakan aparat penegak hukum, sebagai hakim yang menduduki ketua pengadilan tinggi seharusnya menjadi contoh yang baik bagi para hakim dan penegak hukum lain di wilayah kerjanya.
"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik dunia peradilan Indonesia," kata hakim.
Baca Juga: Resmi! Lorenzo Duet dengan Marquez di Honda Musim Depan
Sedangkan hal yang meringankan, yakni terdakwa berterus terang atas perbuatannya, menyesali perbuatan yang dilakukannya dan tidak pernah dihukum.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Sidang Kredit Macet Bongkar Dugaan Pengelolaan Ilegal Aset Sitaan Rp40 Miliar
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
Prabowo Sahkan Perpres Kesejahteraan Hakim Ad Hoc, Sahroni Ikut Sorot Jaksa di Daerah Terpencil
-
KY Uji Kualitas Ratusan Calon Hakim Agung, Masyarakat Diajak 'Kuliti' Rekam Jejak Peserta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan