Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akhirnya buka suara dan menyatakan dengan tegas tetap menolak proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Hal ini dikatakan Anies terkait polemik pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta.
"Komitmen kita jelas, bahwa janji kita adalah menghentikan reklamasi dan itu ada 17 pulau yang direncanakan dibangun. Empat pulau sudah dibangun, 13 pulau belum. Dan yang belum tidak akan kita teruskan," ujar Anies di kawasan CNI depan Lippo Mall Puri Indah, Puri Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (14/6/2018) malam.
Anies mengatakan, 13 proyek reklamasi yang belum jadi tidak masuk ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Kita itu kalau bekerja menggunakan rencana dan tidak dimasukan dalam rencana untuk reklamasi. Jadi kita tidak teruskan," kata dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menerangkan, Pemprov DKI membentuk BKP reklamasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 1995 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1995.
"Di mana pengelolaan pulau-pulau hasil reklamasi melalui badan pengelola. Karena itulah ada badan. Jadi badan ini justru mengaskan bahwa kita tidak meneruskan reklamasi," jelas Anies.
Lebih jauh Anies mengatakan, pulau reklamasi yang terlanjur sudah jadi tetap akan dimanfaatkan. Nantinya akan dikelola oleh badan, contohnya seperti Pulau C, D, dan G.
Namun, 13 pulau reklamasi yang sebelumnya ditargetkan dibangun saat ini tidak akan diteruskan di pemerintahan Anies dan Sandiaga Salahuddin Uno. Ini untuk memenuhi janji kampanye mereka kepada warga Jakarta saat Pilkada tahun 2017 lalu.
Ia kemudian mempertanyakan pihak yang menyebut reklamsi 17 pulau dilanjutkan.
"(13 pulau) tidak dilanjutkan. Jadi yang mengatakan reklamasi dilanjutkan berimajinasi, lalu mengkritik imajinasinya sendiri. Tidak ada satu dari isi Pergub mengatakan bahwa reklamasi dilanjutkan," kata dia.
"Jadi saya juga heran, kok bisa ya gitu (sebut reklamasi dilanjutkan). Ini mengkritik imajinasinya sendiri," Anies menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, pembentukan BKP Pantura Jakarta tertuang dalam Peraturan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuding Anies dan Sandiaga telah melanggar janji kampanye dengan memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Anies dituding melanggar janji kampanye setelah mengeluarkan Pergub Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pergub itu, menurut LBH Jakarta, berarti bahwa pemerintahan Anies dan Sandiaga Uno telah memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Seperti diketahui khalayak ramai, Anies-Sandiaga menyatakan secara terbuka dan menggebu-gebu bahwa dirinya akan: 'Menghentikan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir dan segenap warga Jakarta' ketika kampanye pemilihan kepala daerah Jakarta yang lalu," bunyi pernyataan yang diteken oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
Terkini
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
-
Wajib Tahu! Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Masjid yang Tertib dan Khidmat
-
5 Tips Menyetel Tinggi Sadel dan Seatpost Sepeda MTB agar Tidak Cepat Pegal
-
Demo Mahasiswa di Bundaran HI, Polda Metro Siapkan Pengalihan Arus Situasional
-
1.624 Kali Digoyang Gempa Susulan, Begini Kondisi Terkini Flores Menurut BMKG
-
Review Kill Boksoon: Pembunuh Bayaran yang Sulit Memahami Putrinya Sendiri
-
Ketika Perhatian Publik Berpindah, Siapa Mengawal Penyelesaiannya?
-
Ribuan Warga Ikuti Upacara HUT ke-81 RI di Grahadi, Gubernur Khofifah Apresiasi Nasionalisme
-
Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap, Penerbangan di Bandara SSK II Normal
-
Tiga Pelajar di Tanggamus Nekat Jambret iPhone 17 Pro Max Senilai Rp26 Juta