Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akhirnya buka suara dan menyatakan dengan tegas tetap menolak proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Hal ini dikatakan Anies terkait polemik pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta.
"Komitmen kita jelas, bahwa janji kita adalah menghentikan reklamasi dan itu ada 17 pulau yang direncanakan dibangun. Empat pulau sudah dibangun, 13 pulau belum. Dan yang belum tidak akan kita teruskan," ujar Anies di kawasan CNI depan Lippo Mall Puri Indah, Puri Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (14/6/2018) malam.
Anies mengatakan, 13 proyek reklamasi yang belum jadi tidak masuk ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Kita itu kalau bekerja menggunakan rencana dan tidak dimasukan dalam rencana untuk reklamasi. Jadi kita tidak teruskan," kata dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menerangkan, Pemprov DKI membentuk BKP reklamasi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 1995 dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1995.
"Di mana pengelolaan pulau-pulau hasil reklamasi melalui badan pengelola. Karena itulah ada badan. Jadi badan ini justru mengaskan bahwa kita tidak meneruskan reklamasi," jelas Anies.
Lebih jauh Anies mengatakan, pulau reklamasi yang terlanjur sudah jadi tetap akan dimanfaatkan. Nantinya akan dikelola oleh badan, contohnya seperti Pulau C, D, dan G.
Namun, 13 pulau reklamasi yang sebelumnya ditargetkan dibangun saat ini tidak akan diteruskan di pemerintahan Anies dan Sandiaga Salahuddin Uno. Ini untuk memenuhi janji kampanye mereka kepada warga Jakarta saat Pilkada tahun 2017 lalu.
Ia kemudian mempertanyakan pihak yang menyebut reklamsi 17 pulau dilanjutkan.
"(13 pulau) tidak dilanjutkan. Jadi yang mengatakan reklamasi dilanjutkan berimajinasi, lalu mengkritik imajinasinya sendiri. Tidak ada satu dari isi Pergub mengatakan bahwa reklamasi dilanjutkan," kata dia.
"Jadi saya juga heran, kok bisa ya gitu (sebut reklamasi dilanjutkan). Ini mengkritik imajinasinya sendiri," Anies menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, pembentukan BKP Pantura Jakarta tertuang dalam Peraturan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menuding Anies dan Sandiaga telah melanggar janji kampanye dengan memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Anies dituding melanggar janji kampanye setelah mengeluarkan Pergub Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pergub itu, menurut LBH Jakarta, berarti bahwa pemerintahan Anies dan Sandiaga Uno telah memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau