Suara.com - Menjelang detik-detik sidang vonis terdakwa terorisme Aman Abdurrahman, majelis hakim PN Jakarta Selatan memasuki ruang persidangan sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (22/6/2018) pagi ini. Sebelum memulai persidangan, hakim terlebih dahulu membacakan tata tertib persidangan.
Dalam tata tertib itu, majelis hakim menerapkan aturan ketat selama proses persidangan berlangsung. Kepada seluruh awak media yang meliput, hakim hanya memberikan waktu lima menit untuk wartawan merekam kegiatan di ruang sidang sebelum persidangan dimulai.
Bagi wartawan yang ingin mengikuti proses persidangan juga dilarang untuk membawa telepon genggam dan segala bentuk alat perekam.
"Nanti pada saat sidang mau mulai, hakim satu akan memberikan kesempatan kepada pers untuk merekam," ujar Hakim Ketua membacakan tata tertib persidangan.
Selanjutnya, awak media akan kembali diperkenankan masuk ketika hakim ketua akan membacakan vonis.
"Nanti pada saat mau pembacaan mengadili, mungkin akan kami skors satu menit. Kita bisa masuk mungkin untuk mengambil gambar," kata Hakim Ketua.
Setelah pembacaan tata tertib itu, Hakim Ketua kemudian mempersilahkan terdakwa Aman Abdurrahman untuk memasuki ruangan sidang.
Berita Terkait
-
Jurnalis Diberi Waktu 5 Menit Lihat Aman Abdurrahman
-
Sosok Aman Abdurrahman yang Akan Divonis karena Kasus Terorisme
-
Aman Abdurrahman Tak Takut Vonis Mati, Kutuk Bom Gereja Surabaya
-
Bukan Tuduhan Aksi Terorisme, Aman Rela Dihukum karena Ini
-
Dituntut Mati dan Mau Divonis, Aman Tetap Mengaku Tak Mengebom
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal