Suara.com - Menjelang detik-detik sidang vonis terdakwa terorisme Aman Abdurrahman, majelis hakim PN Jakarta Selatan memasuki ruang persidangan sekitar pukul 08.30 WIB, Jumat (22/6/2018) pagi ini. Sebelum memulai persidangan, hakim terlebih dahulu membacakan tata tertib persidangan.
Dalam tata tertib itu, majelis hakim menerapkan aturan ketat selama proses persidangan berlangsung. Kepada seluruh awak media yang meliput, hakim hanya memberikan waktu lima menit untuk wartawan merekam kegiatan di ruang sidang sebelum persidangan dimulai.
Bagi wartawan yang ingin mengikuti proses persidangan juga dilarang untuk membawa telepon genggam dan segala bentuk alat perekam.
"Nanti pada saat sidang mau mulai, hakim satu akan memberikan kesempatan kepada pers untuk merekam," ujar Hakim Ketua membacakan tata tertib persidangan.
Selanjutnya, awak media akan kembali diperkenankan masuk ketika hakim ketua akan membacakan vonis.
"Nanti pada saat mau pembacaan mengadili, mungkin akan kami skors satu menit. Kita bisa masuk mungkin untuk mengambil gambar," kata Hakim Ketua.
Setelah pembacaan tata tertib itu, Hakim Ketua kemudian mempersilahkan terdakwa Aman Abdurrahman untuk memasuki ruangan sidang.
Berita Terkait
-
Jurnalis Diberi Waktu 5 Menit Lihat Aman Abdurrahman
-
Sosok Aman Abdurrahman yang Akan Divonis karena Kasus Terorisme
-
Aman Abdurrahman Tak Takut Vonis Mati, Kutuk Bom Gereja Surabaya
-
Bukan Tuduhan Aksi Terorisme, Aman Rela Dihukum karena Ini
-
Dituntut Mati dan Mau Divonis, Aman Tetap Mengaku Tak Mengebom
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'