Suara.com - Majelis hakim sidang vonis terdakwa teroris Aman Abdurrahman memasuki ruang sidang pada pukul 08.30 WIB. Sebelum memulai sidang, hakim ketua membacakan terlebih dahulu tata tertib sidang yang digelar, Jumat (22/6/2018).
Hakim ketua menjelaskan bahwa awak media hanya diperkenankan untuk merekam kegiatan di dalam sidang selama 5 menit saat terdakwa telah memasuki ruang sidang. Setelah itu, para awak yang ingin mengikuti jalannya sidang tidak diperkenankan untuk membawa segala apapun alat perekam termasuk handphone.
"Nanti pada saat sidang mau mulai, hakim I akan memberikan kesempatan kepada pers untuk merekam," kata Hakim Ketua di dalam ruang sidang.
Para awak media akan kembali diperkenankan masuk ketika hakim ketua akan membacakan vonis. Setelah pembacaan tata tertib tersebut, Hakim Ketua mempersilahkan terdakwa Aman Abdurrahman untuk memasuki ruangan sidang.
"Nanti pada saat mau pembacaan mengadili, mungkin akan kami skors 1 menit, kita bisa masuk mungkin untuk mengambil gambar," ujarnya.
Jumat (25/5/2018) lalu, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Aman akan menjalani sidang vonis, Jumat (22/6/2018) pagi ini. Termasuk bom Thamrin.
Berita Terkait
-
Sosok Aman Abdurrahman yang Akan Divonis karena Kasus Terorisme
-
Aman Abdurrahman Tak Takut Vonis Mati, Kutuk Bom Gereja Surabaya
-
Bukan Tuduhan Aksi Terorisme, Aman Rela Dihukum karena Ini
-
Dituntut Mati dan Mau Divonis, Aman Tetap Mengaku Tak Mengebom
-
Tiba di Pengadilan, Aman Abdurrahman Diisolasi di Ruang Khusus
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku