Suara.com - Majelis hakim sidang vonis terdakwa teroris Aman Abdurrahman memasuki ruang sidang pada pukul 08.30 WIB. Sebelum memulai sidang, hakim ketua membacakan terlebih dahulu tata tertib sidang yang digelar, Jumat (22/6/2018).
Hakim ketua menjelaskan bahwa awak media hanya diperkenankan untuk merekam kegiatan di dalam sidang selama 5 menit saat terdakwa telah memasuki ruang sidang. Setelah itu, para awak yang ingin mengikuti jalannya sidang tidak diperkenankan untuk membawa segala apapun alat perekam termasuk handphone.
"Nanti pada saat sidang mau mulai, hakim I akan memberikan kesempatan kepada pers untuk merekam," kata Hakim Ketua di dalam ruang sidang.
Para awak media akan kembali diperkenankan masuk ketika hakim ketua akan membacakan vonis. Setelah pembacaan tata tertib tersebut, Hakim Ketua mempersilahkan terdakwa Aman Abdurrahman untuk memasuki ruangan sidang.
"Nanti pada saat mau pembacaan mengadili, mungkin akan kami skors 1 menit, kita bisa masuk mungkin untuk mengambil gambar," ujarnya.
Jumat (25/5/2018) lalu, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Aman akan menjalani sidang vonis, Jumat (22/6/2018) pagi ini. Termasuk bom Thamrin.
Berita Terkait
-
Sosok Aman Abdurrahman yang Akan Divonis karena Kasus Terorisme
-
Aman Abdurrahman Tak Takut Vonis Mati, Kutuk Bom Gereja Surabaya
-
Bukan Tuduhan Aksi Terorisme, Aman Rela Dihukum karena Ini
-
Dituntut Mati dan Mau Divonis, Aman Tetap Mengaku Tak Mengebom
-
Tiba di Pengadilan, Aman Abdurrahman Diisolasi di Ruang Khusus
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar
-
Mahasiswa Trisakti Sampaikan Tiga Tuntutan di DPR, Soroti Ekonomi hingga Supremasi Sipil
-
Mahasiswa Trisakti Melawan! Tuntut MBG Dihentikan Sementara dan Evaluasi Total
-
Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Jemput Paksa Roy Suryo dan dr Tifa
-
Pro Kontra MBG: Mahasiswa Jakarta Demo Minta Setop, Warga Jambi Minta Lanjut
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Dua Direktur PT Simba Jaya Utama Ditahan Terkait Sindikat Emas Ilegal & TPPU
-
Disebut Meninggal karena Kurang Minum, Migrant Watch Soroti Bekas Sayatan di Jenazah PMI NTT
-
Demo Mahasiswa Kepung DPR Hari Ini, Protes BBM Naik hingga MBG: Skripsi Saja Ada Direvisi!