Suara.com - Majelis hakim sidang vonis terdakwa teroris Aman Abdurrahman memasuki ruang sidang pada pukul 08.30 WIB. Sebelum memulai sidang, hakim ketua membacakan terlebih dahulu tata tertib sidang yang digelar, Jumat (22/6/2018).
Hakim ketua menjelaskan bahwa awak media hanya diperkenankan untuk merekam kegiatan di dalam sidang selama 5 menit saat terdakwa telah memasuki ruang sidang. Setelah itu, para awak yang ingin mengikuti jalannya sidang tidak diperkenankan untuk membawa segala apapun alat perekam termasuk handphone.
"Nanti pada saat sidang mau mulai, hakim I akan memberikan kesempatan kepada pers untuk merekam," kata Hakim Ketua di dalam ruang sidang.
Para awak media akan kembali diperkenankan masuk ketika hakim ketua akan membacakan vonis. Setelah pembacaan tata tertib tersebut, Hakim Ketua mempersilahkan terdakwa Aman Abdurrahman untuk memasuki ruangan sidang.
"Nanti pada saat mau pembacaan mengadili, mungkin akan kami skors 1 menit, kita bisa masuk mungkin untuk mengambil gambar," ujarnya.
Jumat (25/5/2018) lalu, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Aman akan menjalani sidang vonis, Jumat (22/6/2018) pagi ini. Termasuk bom Thamrin.
Berita Terkait
- 
            
              Sosok Aman Abdurrahman yang Akan Divonis karena Kasus Terorisme
 - 
            
              Aman Abdurrahman Tak Takut Vonis Mati, Kutuk Bom Gereja Surabaya
 - 
            
              Bukan Tuduhan Aksi Terorisme, Aman Rela Dihukum karena Ini
 - 
            
              Dituntut Mati dan Mau Divonis, Aman Tetap Mengaku Tak Mengebom
 - 
            
              Tiba di Pengadilan, Aman Abdurrahman Diisolasi di Ruang Khusus
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
 - 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid