Suara.com - Detik-detik pembacaan sidang vonisnya, gembong teroris Aman Abdurrahman masih tidak terima dihukum karena terlibat dengan beberapa kasus peledakkan bom di beberapa tempat. Salah satunya ialah kasus Bom Thamrin.
Dirinya tetap bersikukuh rela dihukum apabila tuntutannya karena telah menyebarkan paham dan percaya akan khilafah.
Kuasa hukum Aman Abdurrahman Asludin menjelaskan bahwa pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sudah siap untuk mendengarkan vonis yang akan digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/201.
Asludin mengungkapkan bahwa tidak ada persiapan khusus bagi Aman untuk menjalani sidang terakhirnya ini.
"Tidak ada persiapan khusus untuk itu, baik pengacara dan ustad Oman sendiri siap mendengarkan sidang vonis," kata Asludin di PN Jaksel.
Untuk diketahui, Aman Abdurrahman telah tiba di PN Jaksel pada pukul 07.30 WIB menggunakan mobil tahanan dan dikawal oleh satu mobil kepolisian. Rencananya, sidang vonis tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
Aman Abdurrahman mengaku tidak takut jika dihukum mati. Meski begitu, dirinya yakin tidak bersalah dalam kasus bom di empat lokasi. Saah satunya adalah bom Thamrin.
Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pria yang disebut-sebut sebagai pentolan ISIS di Indonesia ini diancam hukuman mati atas serentetan peristiwa teror bom di Indonesia.
Keyakinan Aman Abdurrahman disampaikan tim kuasa hukumnya yang menyatakan keberatan atas ttuntutan JPU yakni ancaman hukuman mati. Mereka berkesimpulan tidak ada satu pun alat bukti yang membuktikan Aman Abdurrahman bersalah.
Berita Terkait
-
Jelang Vonis Aman Abdurrahman, Polisi Sterilkan PN Jaksel
-
Sniper Disiagakan di Sidang Gembong Teroris Aman Abdurrahman
-
Polisi Ungkap Bahasa Tubuh Aman Abdurrahman Mengundang Aksi Teror
-
KPI Minta Sidang Vonis Aman Abdurrahman Tak Disiarkan Live
-
4 Terduga Teroris Jaringan JAD dan JAT Masih Diperiksa Polisi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja