Suara.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah menetapkan dua orang tersangka dalam tragedi kecelakaan laut KM Lestari Maju.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Dicky Sondani mengatakan, dua tersangka yakni Nahkoda KM Lestari Maju dan Syahbandar Bulukumba.
"Nahkoda kapal atas nama AS dan syahbandar bulukumbu KM Lestari Maju melanggar UU NO 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Laut," kata Dicky saat dikonfirmasi, Senin (9/7/2018).
Penetapan tersebut, hasil dari gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang mengetahui kejadian kecelakaan KM Lestari Maju.
Menurut Dicky, keduanya sudah dilakukan penahanan di Polda Sulsel.
"Iya (sudah)," ujar Dicky
Berdasarkan data hingga pencarian hari ini, jumlah total penumpang mencapai 211 orang, jauh berbeda dengan angka dalam manifes yang hanya mencantumkan 139 penumpang. Sementara 36 orang dilaporkan meninggal dunia akibat insiden tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Hidup dalam Bau Busuk, Warga Desak Penutupan RDF Rorotan
-
Gagah! Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Angkut Terbesar TNI AU Airbus A400M, Ini Kehebatannya
-
MKD Cecar 7 Saksi Kasus 'Joget' DPR: Nasib Sahroni, Nafa Urbach hingga Uya Kuya Ditentukan
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Suhu Masih Panas hingga 37 Derajat Celsius
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Lepas Tirai dan Siram Roda Depan 3 Kali, Prabowo Serahkan Airbus A-400M/MRTT Alpha 4001 ke TNI
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding
-
Pramono Incar Jakarta Juara Umum POPNAS-PEPARPENAS 2025, Taufik Hidayat Goda: Ada Jabar!