Suara.com - Penyidik Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan resmi menyelidiki dugaan pidana karamnya KM Lestari Maju di perairan Pabaddilang, Selasa (3/7/2018) lalu.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi atas insiden kecelakaan laut tersebut. Saksi itu di antaranya adalah nakhoda KM Lestari Maju bernama Agus Santoso, pemilik kapal serta empat orang anak buah kapal (ABK).
"Kami sudah memeriksa 6 orang sejak kemarin (Rabu). Namun belum kita tahan karena masih tahap penyelidikan. Kita akan pelajari dulu sebelum naikkan status penyidikan," kata Syamsu saat dihubungi via telepon, Kamis (5/7/2018).
Selain mengusut dugaan tindak pidana, kepolisian bersama tim pencari masih menyisir perairan lokasi karamnya KM Lestari Maju. Sebab, kata dia, ada dua penumpang diduga masih hilang.
Hingga hari ini, tim gabungan telah mengevakuasi 166 penumpang selamat, termasuk yang bertahan di kapal. Sementara data terakhir jumlah korban meninggal mencapai 36 jiwa.
Dengan data itu, polisi juga mengusut dugaan manipulasi data penumpang yang ada di manifes. Sebab dari data manifes Syahbandar tercatat hanya 139 penumpang. Padahal, sejauh ini diketahui jumlah penumpang KM Lestari Maju mencapai 202 orang.
"Kita juga ingin dalami adanya selisih jumlah penumpang yang masuk manifes dengan kenyataan yang di lapangan," imbuh Syamsu. (Lirzam wahid)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI