Suara.com - KPK akan melelang satu lembar kain kiswah (penutup kaabah) yang dirampas dari mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dengan nilai jual Rp 22,5 juta. Dalam daftar lelang barang rampasan, barang-barang rampasan yang akan dilelang, Rabu (25/7/2018) di kantor KPK Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada K4 Lantai 3.
Barang sitaan korupsi yang akan di itu terdiri dari rumah, tanah, mobil, kain kiswah, perhiasan, dan telepon selular.
KPK menjelaskan kain kiswah (penutup kaabah) berwarna hitam berukuran 80x59 cm bertuliskan lafaz atau kaligrafi arab berwarna kuning emas dengan kain pelapis belakang berwarna hijau yang dijual dengan harga permulaan Rp 22,5 juta. Masyarakat yang berminat membeli kain itu harus menyetorkan uang jaminan senilai Rp 6 juta.
Kain kiswah itu diperoleh Suryadharma Ali dari pengusaha Arab Saudi Mukhlisin dan Cholid Abdul Latief sebagai imbalan karena Suryadharma menunjuk sejumlah majmuah (konsorsium) penyedia perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai dengan keinginannya sendiri menggunakan plafon dengan harga tertinggi sehingga menyebabkan kerugian negara hingga 15,498 juta riyal.
Masyarakat yang berminat mengikuti lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
Sedangkan informasi dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Andry Prihandono, Leo Sukoto Manalu dan Hendra Apriansyah di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, Telp (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10 Jakarta Pusat, Telp (021) 34835229.
Peserta lelang yang telah menyetorkan uang jaminan diwajibkan melakukan registrasi pada 25 Juli 2018 mulai pukul 10.00 - 11.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.
Lelang merupakan perintah UU dari pasal 18 ayat 2 UUNo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 yang dilaksakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Jakarta III yang merupakan unit kerja vertikal DJKN.
Berikut daftar baran sitaan KPK yang akan dilelang:
Baca Juga: Anies Baswedan Mengklaim Dapat Potongan Kiswah di Mekkah
1. Satu bidang tanah dan bangunan rumah tinggal yang terletak di Permata Regency Blok F No.1, Jalan H Kelik RT 007 RW 005, Kembangan, Jakarta Barat seluas 206 m2 senilai Rp4,426 miliar.
2. Satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Tengah No. 68 Gg. Mushollah RT. 04/09, Kramat Jati, Jakarta Timur luas bangunan 330 m2 dan luas tanah 469 m2 senilai Rp4,407 miliar.
3. Satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Saidi I nomor 23, RT 011 RW 007, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru seluas tanah 410 m2 senilai Rp10,543 miliar.
4. Satu unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Abdullah Syafii No. 19 RT 004 Rw 01 Tebet, Jakarta Selatan dengan luas tanah 187 m2 dan luas bangunan 123 m2 senilai Rp14,242 miliar.
5. Satu unit tanah dan bangunan dengan alamat Jalan Samali Ujung Komplek LAN Blok D No. 23 RT. 010/04, Pasar Minggu, Jakarta Selatan seluas 127 m2 senilai Rp1,529 miliar.
6. Satu bidang aset berupa tanah dan bangunan dengan seluas 120 m2 di Komplek Kejaksaan Agung Blok J no.9 Pasar Minggu, Jakarta Selatan senilai Rp1,98 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu