Suara.com - Ahmad Yani, kuasa hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi bermain opini saat menyatakan dakwaan terhadap kliennya sudah terbukti.
Pernyataan yang dilontarkan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tersebut, dinilai sebagai upaya pemaksaan agar kliennya dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Juru bicara KPK dengan Komisioner KPK menyimpulkan dakwaan mereka sudah terbukti. Dia hadir di persidangan juga tidak, bagaimana bisa menyimpulkan. Itu namanya sudah bermain opini. Institusi penegak hukum tidak boleh bermain opini, dia harus berdasarkan fakta. Kami pun tidak pernah mau menyatakan apa yang saya kemukakan hari ini, karena masih proses persidangan," kata Ahmad Yani di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).
Dia juga menilai pernyataan pihak KPK tersebut sangat prematur. Selain itu, pernyataan itu juga berlawanan dengan fakta baru yang terkuak dalam persidangan.
Menurut Yani, salah satu fakta baru yang terkuak dalam sidang Senin (9/7/2018), adalah kliennya ternyata tidak terlibat dengan penanganan penyelesaian BLBI.
Pemberian SKL adalah semata-mata mengikuti kebijakan kebijakan yang telah dibuat oleh pejabat dari dua pemerintahan sebelumnya.
Hal itu juga menunjuk pada penyelesaian BLBI yang dilakukan melalui MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) pada pemerintahan Presiden Habibie (1998-1999), yang diteruskan pada pemerintahan Abdurrahman Wahid.
Program itu dilakukan BPPN pada era Glenn Yusuf, dan justru memberikan release and discharge (R&D) kepada mereka yang telah memenuhi kewajibannya sesuai MSAA.
Dia menjelaskan, dalam R&D itu sendiri ditegaskan: “Dengan telah diselesaikannya seluruh kewajiban oleh Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (PS BDNI) sesuai MSAA, Pemerintah membebaskan dan melepaskan PS BDNI, Bank BDNI, para komisaris dan direkturnya dari setiap kewajiban lebih lanjut untuk pembayaran BLBI.”
Baca Juga: Selesai Kontrak di Almere, Ezra Walian Gabung ke Persib Bandung?
“Pemerintah juga mengakui dan setuju tidak akan memulai atau melakukan tuntutan hukum apapun atau menjalankan hak hukum apapun yang dimiliki, bilamana ada, terhadap PS BDNI, Bank BDNI, para komisaris dan direkturnya, serta pejabat lainnya atas segala hal yang berkaitan dengan BLBI.”
"Jadi, SAT menjadi Ketua BPPN di April 2002. Maka dia bukanlah pejabat yang berwenang saat itu, melainkan Glenn Yusuf,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor