Suara.com - Ahmad Yani, kuasa hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi bermain opini saat menyatakan dakwaan terhadap kliennya sudah terbukti.
Pernyataan yang dilontarkan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tersebut, dinilai sebagai upaya pemaksaan agar kliennya dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Juru bicara KPK dengan Komisioner KPK menyimpulkan dakwaan mereka sudah terbukti. Dia hadir di persidangan juga tidak, bagaimana bisa menyimpulkan. Itu namanya sudah bermain opini. Institusi penegak hukum tidak boleh bermain opini, dia harus berdasarkan fakta. Kami pun tidak pernah mau menyatakan apa yang saya kemukakan hari ini, karena masih proses persidangan," kata Ahmad Yani di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).
Dia juga menilai pernyataan pihak KPK tersebut sangat prematur. Selain itu, pernyataan itu juga berlawanan dengan fakta baru yang terkuak dalam persidangan.
Menurut Yani, salah satu fakta baru yang terkuak dalam sidang Senin (9/7/2018), adalah kliennya ternyata tidak terlibat dengan penanganan penyelesaian BLBI.
Pemberian SKL adalah semata-mata mengikuti kebijakan kebijakan yang telah dibuat oleh pejabat dari dua pemerintahan sebelumnya.
Hal itu juga menunjuk pada penyelesaian BLBI yang dilakukan melalui MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) pada pemerintahan Presiden Habibie (1998-1999), yang diteruskan pada pemerintahan Abdurrahman Wahid.
Program itu dilakukan BPPN pada era Glenn Yusuf, dan justru memberikan release and discharge (R&D) kepada mereka yang telah memenuhi kewajibannya sesuai MSAA.
Dia menjelaskan, dalam R&D itu sendiri ditegaskan: “Dengan telah diselesaikannya seluruh kewajiban oleh Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (PS BDNI) sesuai MSAA, Pemerintah membebaskan dan melepaskan PS BDNI, Bank BDNI, para komisaris dan direkturnya dari setiap kewajiban lebih lanjut untuk pembayaran BLBI.”
Baca Juga: Selesai Kontrak di Almere, Ezra Walian Gabung ke Persib Bandung?
“Pemerintah juga mengakui dan setuju tidak akan memulai atau melakukan tuntutan hukum apapun atau menjalankan hak hukum apapun yang dimiliki, bilamana ada, terhadap PS BDNI, Bank BDNI, para komisaris dan direkturnya, serta pejabat lainnya atas segala hal yang berkaitan dengan BLBI.”
"Jadi, SAT menjadi Ketua BPPN di April 2002. Maka dia bukanlah pejabat yang berwenang saat itu, melainkan Glenn Yusuf,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung