Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh terkait kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh.
"Hari ini, tim penyidik KPK meneruskan penelusuran bukti-bukti pada kasus dugaan suap terkait DOKA. Penggeledahan dilakukan di Dinas PUPR dan Dispora Aceh. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kembali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Untuk diketahui, sebelumnya KPK juga telah menggeledah lokasi lainnya dalam penyidikan kasus itu antara lain rumah tiga tersangka, yaitu Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri serta pendopo rumah dinas Gubernur dan kantor Gubernur Aceh.
KPK mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan DOKA 2018 dalam penggeledahan itu.
Dalam kasus itu, kata Febri, dari dokumen-dokumen dan catatan-catatan proyek yang didapatkan KPK, semakin menguatkan konstruksi pembuktian kasus tersebut.
"KPK mengimbau agar pihak-pihak di lokasi penggeledahan dapat kooperatif dan membantu proses penyidikan ini. Selain ini adalah proses hukum, pengungkapan kasus ini juga kami pandang penting bagi masyarakat Aceh, terutama karena korupsi itu merugikan bagi masyarakat," tuturnya.
Sementara, lanjut Febri, terkait sejumlah pertanyaan kapan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang telah dicegah ke luar negeri untuk diperiksa, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan dan dipandang ada kaitan dengan kasus ini.
"Sehingga nanti saat diperiksa bisa menjelaskan apa yg diketahuinya. Jadwal pemeriksaannya kapan akan kami informasikan lebih lanjut nantinya. Jika saksi-saksi dipanggil, agar memenuhi panggilan penyidik," ucap Febri.
Adapun empat saksi yang dicegah itu antara lain Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri.
Baca Juga: Gubernur Aceh Dibekuk KPK, Mendagri: Bukan Salah Dana Otsus
Untuk diketahui Nizarli merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh, Rizal Aswandi sebagai mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, dan Fenny Steffy Burase, orang dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga sebagai penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.
Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis