Suara.com - Siapa sudi memberikan kepercayaan kepada seorang predator atau pemangsa anak menjadi pemimpin? Bila dari sudut moral sudah jatuh telak, selanjutnya bakal menuai hal-hal negatif. Aktivis pembela perempuan dan anak di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mendukung larangan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi calon anggota legislatif.
"Kami sangat mendukung aturan KPU RI yang mengeluarkan larangan predator anak menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Kami akan terus awasi para bacaleg yang diajukan oleh parpol ke KPU Rejang Lebong," jelas Mardiani, Koordinator Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput (FKPAR) Sumatera di Rejang Lebong, Kamis (12/07/2018).
Mardiani yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Harapan Perempuan Desa Sumber Urip, binaan Women Crisis Center (WCC) Bengkulu menyatakan bahwa: selama aktif di bidang pendampingan anak dan perempuan di wilayah ini, ia sudah banyak menemukan kasus kejahatan seksual anak. Sehingga selain penegakan hukum yang tegas, juga harus diberikan sanksi lainnya.
"Penerbitan PKPU No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten atau kota ini, harus didukung karena kejahatan seksual anak termasuk dalam jenis kejahatan luar biasa," tandasnya.
Dalam kesempatan terpisah, AKP Wiwit Hartono, Kasat Intel Polres Rejang Lebong mengatakan, sejauh ini belum menemukan bacaleg untuk Pemilu 2019 di daerahnya yang mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) pernah terlibat dalam kejahatan seksual anak.
Ia menyatakan, "Saat ini belum ada mantan napi kejahatan anak dan bandar narkoba mengurus SKCK. Yang kami temukan mantan napi kasus korupsi, jumlahnya ada lima atau enam orang," jelas AKP Wiwit Hartono.
"Para bacaleg yang pernah terlibat dalam kasus korupsi dan kejahatan lainnya, tetap diterbitkan SKCK-nya. Namun pada bagian bawaha diberikan keterangan bahwa yang bersangkutan pernah terlibat dalam suatu tindak kejahatan,"tuturnya.
AKP Wiwit Hartono turut menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan kembali atas SKCK yang sudah diterbitkan, bila ditemukan kesalahan, mengingat beberapa instansi seperti kejaksaan dan pengadilan yang belum memiliki layanan online.
"Nanti akan kami sampaikan ke KPU Rejang Lebong," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Final Piala Dunia 2018
Harapannya, semua lini bebas dari kehadiran predator. Untuk itu, tanpa lelah aktivis perempuan serukan caleg bebas predator. Antara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Kronologi WNI Ditangkap Polisi Jepang Karena Pencurian Tas Seharga Hampir 1 Miliar
-
Aktivis Jogja 'Diculik' Aparat, YLBHI: Ini Penangkapan Ilegal dan Sewenang-wenang!
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini