Suara.com - Vonis penjara 11 bulan akhirnya dijatuhkan oleh pengadilan di Singapura terhadap seorang lelaki bernama Francis Lim Boon Liang. Vonis itu terkait kasus pelecehan seksual yang sudah berulang kali dilakukannya terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) perempuan yang jadi pekerja rumah tangga.
Sebagaimana dilansir The Straits Times dan The Star, Sabtu (14/7/2018), dan ditulis Batamnews.co.id, sang lelaki berusia 49 tahun yang bekerja sebagai manajer itu pun mengaku bersalah. Tepatnya, ayah dua anak tersebut itu bersalah atas dua dakwaan pelecehan seks terhadap TKI yang berumur 24 tahun tersebut.
Baca Juga : Susi Pudjiastuti Dapat Ijazah SMA, Anies Baswedan Klaim Itu Berkat Sarannya
Terungkap di persidangan, Lim Boon Liang bahkan sudah melakukan pelecehan seks terhadap korban sejak beberapa hari perempuan asal Indonesia itu mulai bekerja di rumahnya. Dalam pembacaan putusan, Hakim Distrik Marvin Bay mengatakan bahwa perbuatan Lim "sangat mengganggu".
Disebutkan bahwa sang perempuan WNI tiba di Singapura pada September 2016 lalu. Dua bulan kemudian, tepatnya pada 24 November, Lim pun mulai mempekerjakannya. Namun nyatanya, Lim langsung melakukan pelecehan seksual terhadap TKI tersebut, hanya beberapa hari setelah korban mulai bekerja untuk keluarga Lim.
Baca Juga : Timnas Malaysia Dilempari Botol oleh Suporter Indonesia, PSSI Buru-buru Minta Maaf
Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum, Goh Yi Ling, pelecehan seksual yang dilakukan Lim terhadap korban terjadi sebanyak empat kali. Setelah pelecehan yang keempat kalinya itulah, korban baru bisa kabur ke kantor Kementerian Tenaga Kerja Singapura dan akhirnya melaporkan perbuatan Lim.
Tulisan ini sebelumnya sudah dimuat di Batamnews --jaringan Suara.com-- dengan judul: Lecehkan Pekerja Indonesia, Pria Singapura Dipenjara.
Berita Terkait
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Viral Dituduh Pelecehan Seksual, Manajemen Gus Idris: Hanya Miskomunikasi Internal
-
Rekam Jejak Gus Idris Malang yang Dituding Lecehkan Talent, Terkenal Suka Bikin Konten Kontroversial
-
Viral Cerita Korban Dugaan Pelecehan Seksual Gus Idris Malang, Modus Konten Sumpah Pocong
-
Ternyata Isu Lama, Rian D'Masiv Bantah Jadi Pelaku Child Grooming
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!