Suara.com - Vonis penjara 11 bulan akhirnya dijatuhkan oleh pengadilan di Singapura terhadap seorang lelaki bernama Francis Lim Boon Liang. Vonis itu terkait kasus pelecehan seksual yang sudah berulang kali dilakukannya terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) perempuan yang jadi pekerja rumah tangga.
Sebagaimana dilansir The Straits Times dan The Star, Sabtu (14/7/2018), dan ditulis Batamnews.co.id, sang lelaki berusia 49 tahun yang bekerja sebagai manajer itu pun mengaku bersalah. Tepatnya, ayah dua anak tersebut itu bersalah atas dua dakwaan pelecehan seks terhadap TKI yang berumur 24 tahun tersebut.
Baca Juga : Susi Pudjiastuti Dapat Ijazah SMA, Anies Baswedan Klaim Itu Berkat Sarannya
Terungkap di persidangan, Lim Boon Liang bahkan sudah melakukan pelecehan seks terhadap korban sejak beberapa hari perempuan asal Indonesia itu mulai bekerja di rumahnya. Dalam pembacaan putusan, Hakim Distrik Marvin Bay mengatakan bahwa perbuatan Lim "sangat mengganggu".
Disebutkan bahwa sang perempuan WNI tiba di Singapura pada September 2016 lalu. Dua bulan kemudian, tepatnya pada 24 November, Lim pun mulai mempekerjakannya. Namun nyatanya, Lim langsung melakukan pelecehan seksual terhadap TKI tersebut, hanya beberapa hari setelah korban mulai bekerja untuk keluarga Lim.
Baca Juga : Timnas Malaysia Dilempari Botol oleh Suporter Indonesia, PSSI Buru-buru Minta Maaf
Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum, Goh Yi Ling, pelecehan seksual yang dilakukan Lim terhadap korban terjadi sebanyak empat kali. Setelah pelecehan yang keempat kalinya itulah, korban baru bisa kabur ke kantor Kementerian Tenaga Kerja Singapura dan akhirnya melaporkan perbuatan Lim.
Tulisan ini sebelumnya sudah dimuat di Batamnews --jaringan Suara.com-- dengan judul: Lecehkan Pekerja Indonesia, Pria Singapura Dipenjara.
Berita Terkait
-
Menunggu Hari Perempuan Bisa Benar-Benar Aman dan Nyaman di Konser Musik
-
Eksploitasi Pekerja di Taiwan Mengincar WNI, Modus Iming-iming Gaji Besar
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
Eva Sundari Kritik Kinerja DPR dan Komitmen Pemerintah Terhadap RUU PPRT
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh