Suara.com - Vonis penjara 11 bulan akhirnya dijatuhkan oleh pengadilan di Singapura terhadap seorang lelaki bernama Francis Lim Boon Liang. Vonis itu terkait kasus pelecehan seksual yang sudah berulang kali dilakukannya terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) perempuan yang jadi pekerja rumah tangga.
Sebagaimana dilansir The Straits Times dan The Star, Sabtu (14/7/2018), dan ditulis Batamnews.co.id, sang lelaki berusia 49 tahun yang bekerja sebagai manajer itu pun mengaku bersalah. Tepatnya, ayah dua anak tersebut itu bersalah atas dua dakwaan pelecehan seks terhadap TKI yang berumur 24 tahun tersebut.
Baca Juga : Susi Pudjiastuti Dapat Ijazah SMA, Anies Baswedan Klaim Itu Berkat Sarannya
Terungkap di persidangan, Lim Boon Liang bahkan sudah melakukan pelecehan seks terhadap korban sejak beberapa hari perempuan asal Indonesia itu mulai bekerja di rumahnya. Dalam pembacaan putusan, Hakim Distrik Marvin Bay mengatakan bahwa perbuatan Lim "sangat mengganggu".
Disebutkan bahwa sang perempuan WNI tiba di Singapura pada September 2016 lalu. Dua bulan kemudian, tepatnya pada 24 November, Lim pun mulai mempekerjakannya. Namun nyatanya, Lim langsung melakukan pelecehan seksual terhadap TKI tersebut, hanya beberapa hari setelah korban mulai bekerja untuk keluarga Lim.
Baca Juga : Timnas Malaysia Dilempari Botol oleh Suporter Indonesia, PSSI Buru-buru Minta Maaf
Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum, Goh Yi Ling, pelecehan seksual yang dilakukan Lim terhadap korban terjadi sebanyak empat kali. Setelah pelecehan yang keempat kalinya itulah, korban baru bisa kabur ke kantor Kementerian Tenaga Kerja Singapura dan akhirnya melaporkan perbuatan Lim.
Tulisan ini sebelumnya sudah dimuat di Batamnews --jaringan Suara.com-- dengan judul: Lecehkan Pekerja Indonesia, Pria Singapura Dipenjara.
Berita Terkait
-
Diringkus Polisi! Pemuda 20 Tahun Pelaku Pelecehan di Karawaci Tak Berkutik Usai Videonya Viral
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector
-
Menag Perketat Syarat Jadi Kyai dan Pesantren Usai Marak Kasus Pelecehan
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Kronologi Santriwati Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes di Bogor
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!