Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar VIII Jakarta, tanggal 2 November 2014, yakni Djan Fafidz, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP.
Djan mengundurkan diri per tangggal 30 Juli 2018, Senin hari ini. Surat pengunduran diri tersebut sudah dibicarakan dalam rapat internal DPP PPP.
"Sebagamaina telah dijelaskan, kami sudah melakukan rapat pleno. Pada saat rapat pleno, Djan Faridz mengajukan surat permohonan pengunduran dirinya dari Ketum DPP PPP," kata Wakil Ketua Umum PPP Humprey Djemat di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Humprey mengatakan, DPP PPP telah menerima pengunduran diri Djan Faridz. Sesuai anggara rumah tangga PPP, maka wakil ketua umum akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas hingga digelar Mukmatar Luar Biasa.
"Dalam tugasnya sebagai Plt tersebut, sesuai ART PPP, harus melaksanakan Muktamar Luar Biasa dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 bulan," ujar Humprey.
Berdasarkan hasil rapat Pleno DPP PPP, jabatan Plt Ketua Umum PPP diberikan kepada Humprey sendiri.
"Karena saya sebagai pelaksana tugas, tugasnya adalah melaksanakan muktamar luar biasa dalam jangka waktu 6 bulan," kata Humprey.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi