Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar VIII Jakarta, tanggal 2 November 2014, yakni Djan Fafidz, resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum PPP.
Djan mengundurkan diri per tangggal 30 Juli 2018, Senin hari ini. Surat pengunduran diri tersebut sudah dibicarakan dalam rapat internal DPP PPP.
"Sebagamaina telah dijelaskan, kami sudah melakukan rapat pleno. Pada saat rapat pleno, Djan Faridz mengajukan surat permohonan pengunduran dirinya dari Ketum DPP PPP," kata Wakil Ketua Umum PPP Humprey Djemat di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).
Humprey mengatakan, DPP PPP telah menerima pengunduran diri Djan Faridz. Sesuai anggara rumah tangga PPP, maka wakil ketua umum akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas hingga digelar Mukmatar Luar Biasa.
"Dalam tugasnya sebagai Plt tersebut, sesuai ART PPP, harus melaksanakan Muktamar Luar Biasa dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 bulan," ujar Humprey.
Berdasarkan hasil rapat Pleno DPP PPP, jabatan Plt Ketua Umum PPP diberikan kepada Humprey sendiri.
"Karena saya sebagai pelaksana tugas, tugasnya adalah melaksanakan muktamar luar biasa dalam jangka waktu 6 bulan," kata Humprey.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura