Suara.com - Sekertaris Jenderal Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, gugatan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dapat mengganggu perkembangan regenerasi pemimpin negara. Sebab, ia melihat uji materi dalam gugatan tersebut berkaitan dengan batas jabatan wapres dalam Undang-Undang Pemilu.
Sebagaimana diketahui, JK menjadi pihak terkait dalam gugatan Partai Perindo terhadap Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu yang isinya yakni calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Penggugat meminta frasa 'selama dua kali dalam masa jabatan yang sama' dibatalkan oleh MK.
"Secara politik dari prespektif kebutuhan mengembangkan regenerasi itu menjadi agak terganggu," kata Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (23/7/2018).
Arsul memahami betul dengan isi dalam pasal tersebut dan juga Pasal 7 amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Ia melihat bukan pasangan presiden dan wakil presiden yang dilarang naik kembali dua berturut ataupun tidak, akan tetapi per jabatannya.
"Saya sudah baca risalahnya, yang ada adalah pendapat-pendapat yang berkembang dalam rapat yang memang ingin membatasi atribusinya pada jabatan baik jabatan presiden maupun wakil presiden, bukan pasangan," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada MK untuk memahami betul dengan isi amandemen tersebut agar tidak ada pengulangan sama seperti masa orde baru.
"Ini kami minta MK melihat betul karena ketika amandemen itu dilakukan memang kan anak bangsa ini pada saat itu adalah supaya apa yang dianggap tidak baik pada masa kepresidenan di zaman orde baru itu tidak terulang," pungkasnya.
Baca Juga: Ternyata Inalum Cari Duit Utang untuk Beli Saham Freeport
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno