Suara.com - Sekertaris Jenderal Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, gugatan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dapat mengganggu perkembangan regenerasi pemimpin negara. Sebab, ia melihat uji materi dalam gugatan tersebut berkaitan dengan batas jabatan wapres dalam Undang-Undang Pemilu.
Sebagaimana diketahui, JK menjadi pihak terkait dalam gugatan Partai Perindo terhadap Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu yang isinya yakni calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Penggugat meminta frasa 'selama dua kali dalam masa jabatan yang sama' dibatalkan oleh MK.
"Secara politik dari prespektif kebutuhan mengembangkan regenerasi itu menjadi agak terganggu," kata Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (23/7/2018).
Arsul memahami betul dengan isi dalam pasal tersebut dan juga Pasal 7 amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Ia melihat bukan pasangan presiden dan wakil presiden yang dilarang naik kembali dua berturut ataupun tidak, akan tetapi per jabatannya.
"Saya sudah baca risalahnya, yang ada adalah pendapat-pendapat yang berkembang dalam rapat yang memang ingin membatasi atribusinya pada jabatan baik jabatan presiden maupun wakil presiden, bukan pasangan," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada MK untuk memahami betul dengan isi amandemen tersebut agar tidak ada pengulangan sama seperti masa orde baru.
"Ini kami minta MK melihat betul karena ketika amandemen itu dilakukan memang kan anak bangsa ini pada saat itu adalah supaya apa yang dianggap tidak baik pada masa kepresidenan di zaman orde baru itu tidak terulang," pungkasnya.
Baca Juga: Ternyata Inalum Cari Duit Utang untuk Beli Saham Freeport
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
-
KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Penuhi Permintaan Publik, Dasco: Dana Reses Per Anggota DPR Dipangkas Rp 200 Juta
-
Tari Jaipong Meriahkan Aksi Buruh KASBI di Depan DPR RI
-
Kampung Bahari Digeruduk BNN: 18 Orang Diciduk, Target Operasi Kakap Diburu
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!
-
Prabowo Bicara Budaya 'Kuyu-kuyu' Pemimpin, Minta Masyarakat Hormati Jokowi: Jangan Dihujat!
-
Puan Blak-blakan Soal Aturan Masuk DPR: 'Kayak ke Rumah Kalian, Tok Tok Tok.. Assalamualaikum'