Suara.com - Sekertaris Jenderal Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, gugatan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dapat mengganggu perkembangan regenerasi pemimpin negara. Sebab, ia melihat uji materi dalam gugatan tersebut berkaitan dengan batas jabatan wapres dalam Undang-Undang Pemilu.
Sebagaimana diketahui, JK menjadi pihak terkait dalam gugatan Partai Perindo terhadap Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu yang isinya yakni calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Penggugat meminta frasa 'selama dua kali dalam masa jabatan yang sama' dibatalkan oleh MK.
"Secara politik dari prespektif kebutuhan mengembangkan regenerasi itu menjadi agak terganggu," kata Arsul di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senin (23/7/2018).
Arsul memahami betul dengan isi dalam pasal tersebut dan juga Pasal 7 amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Ia melihat bukan pasangan presiden dan wakil presiden yang dilarang naik kembali dua berturut ataupun tidak, akan tetapi per jabatannya.
"Saya sudah baca risalahnya, yang ada adalah pendapat-pendapat yang berkembang dalam rapat yang memang ingin membatasi atribusinya pada jabatan baik jabatan presiden maupun wakil presiden, bukan pasangan," jelasnya.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada MK untuk memahami betul dengan isi amandemen tersebut agar tidak ada pengulangan sama seperti masa orde baru.
"Ini kami minta MK melihat betul karena ketika amandemen itu dilakukan memang kan anak bangsa ini pada saat itu adalah supaya apa yang dianggap tidak baik pada masa kepresidenan di zaman orde baru itu tidak terulang," pungkasnya.
Baca Juga: Ternyata Inalum Cari Duit Utang untuk Beli Saham Freeport
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos
-
Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus
-
Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait
-
SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi LCC 4 Pilar MPR RI: Juri Diduga Tak Konsisten
-
Mencekam Hantavirus di Kapal MV Hondius, dari Pasien Kritis Sempat Didiagnosis Cuma Mengalami Stres
-
Minta Maaf ke Siswa SMAN 1 Pontianak, Hetifah Sjaifudian Perjuangkan Tanding Ulang LCC 4 Pilar
-
Datang ke RSCM, Oditur Militer Pulang Tanpa Bisa Temui Andrie Yunus
-
Usut Korupsi Outsourcing Pekalongan, KPK Cecar Ryan Savero Soal Aliran Uang ke Fadia Arafiq