Suara.com - Kuasa Hukum Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Asludin Hatjani tak melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membekukan JAD karena dianggap sebagai organisasi terlarang.
Asludin, menyebut setelah berkonsultasi dengan pimpinan pusat JAD, Zainal Anshari sebagai perwakilan menyatakan tak ingin melajulan banding.
"JAD dihukum dengan jalan pembekuan dan denda. Kami konsultasi dengan yang mewakili Jamaah Ansharut Daulah yakni Zainal Anshari. Beliau menyatakan biarkan saja nggak usah banding. Jadi saya hanya melaksanakan apa yang mewakili JAD," kata Asludin di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/7/2018).
Asludin tak mau menanggapi apa yang dilakukan korporasi JAD bahwa memang sebagai organisasi terlarang seperti vonis yang disampaikan Majelis Hakim. Lantaran tak melakukan banding.
"Kalau itu dinyatakan tidak banding. Bukan berarti setuju atau tidak setuju. Mungkin dia (Zainal) beranggapan bahwa ini tidak ada gunanya dilanjutkan, oleh karena itu beliau menyatakan tidak dilanjutkan saja," uhar Asludin
"Itu saya mewakili JAD, tidak mengajukan banding," tegas Asludin.
Tak tahu teror bom
Jamaah Ansharut Daullah (JAD) membantah terlibat aksi terori di seluruh Indonesia. Bantahan itu disampaikan JAD dalam pembacaan pledoi atau pembelaan di sidang lanjutan pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018) lalu.
Asludin Hatjani membacakan pledoi didepan Ketua Majelis Hakim Aris Bawono mengatakan bahwa aksi teror di sejumlah wilayah di Indonesia merupakan anggota JAD melakukan tindak pidana terorisme telah dinyatakan terbukti dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan undang - undang.
Baca Juga: JAD Divonis Dibekukan, Zainal Anshori: Takbir, Allahuakbar!
Menurut Asludin tindak pidana yang dilakukan anggota JAD yakni aksi teror di Bom Thamrin Jakarta 2016, bom bunuh diri Kampung Melayu 2017, bom gereja Oukemene di Samarinda dan yang lain.
Anggota JAD yang sudah di vonis bersalah oleh pengadilan yakni Syaiful Muntohir alias Abu Gar, Yadi Supriadi, Joko Sugito alias Abu Adam, Abdurahman Hamidan alias Abu Asbal alias Iqbal Bin Ahmad yang menjadi saksi dalam perkara ini dan anggota terdakwa JAD yang lainnya.
Kemudian, bahwa yang dilakukan oleh anggota JAD dalam aksi teror pun, tanpa sepengetahuan korporasi JAD. Ditambah aksi teror kampung melayu yang dilakukan oleh terdakwa Rois bukan bagian dari anggota JAD.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya