Suara.com - Hakim Aris Bawono Langgeng akhirnya mengadili dan menyatakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) terbukti sah dan meyakinkan melakukan terorisme. JAD dikenakan denda Rp 5 juta rupiah, selain itu hakim juga membekukan JAD dan organisasi lain yang terafiliasi dengan ISIS dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Pengamat teroris, Stanislaus Riyanta menilai, setelah JAD resmi sebagai organisasi terlarang, maka akan semakin memudahkan penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap kelompok radikal yang berafiliasi dengan JAD dan ISIS. Hal ini akan menjadi tekanan baru bagi JAD dan organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS, sehingga membuat kelompok radikal tersebut akan menjadi sleeper cell.
Selain menjadi sleeper cell, kemungkinan lain adalah adanya adaptasi kelompok radikal dari sistem organisasi atau kelompok menjadi sistem sel-sel dalam format keluarga. Hal ini sudah terjadi pada pelaku bom bunuh diri di Surabaya dan Sidoarjo. Adaptasi ini sulit dideteksi karena mereka hanya melakukan komunikasi dalam keluarga dalam bentuk tatap muka, tidak ada transmisi komunikasi yang bisa dipantau, dan tidak ada aliran dana yang terdeteksi.
Dampak lain dari putusan ini adalah potensi adanya balas dendam yang bisa dilakukan oleh kelompok teroganisir atau simpatisan dalam model lone wolf. Tentu saja target utama dari sasaran ini adalah pihak-pihak yang dianggap sebagai musuh seperti yang selama ini terjadi yakni polisi.
"Polri, TNI, BIN dan BNPT harus berkolaborasi untuk terus melakukan penanggulangan kelompok radikal ini," ujar Stanislaus dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Selasa (31/7/2018).
Menurut mahasiswa Doktoral bidang Kebijakan Publik Universitas Indonesia ini, dengan deteksi dini maka akan diperoleh pemetaan yang akurat dan data yang tepat. Selanjutnya adalah cegah dini dengan melakukan penanganan terhadap orang atau kelompok menjadi anggota JAD atau kelompok lain yang berafiliasi dengan ISIS.
"Tindakan hukum yang tegas harus dilakukan," ucap Stanislaus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya