Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan kebijakan perluasan ganjil genap selama Asian Games 2018 mulai berlaku mulai Rabu (1/8/2018) besok. Mereka yang melanggar sudah bisa dihukum.
Anies menuturkan dirinya sudah menandatangani kebijakan tersebut yang mengatur perluasan ganjil genap selama perhelatan Asian Games 2018.
"Sudah (ditandatangani) begitu berlaku sudah bisa (ditindak)," ujar Anies di Kampung Tematik, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (31/7/2018)
Dengan diberlakunya sistem kebijakan sistem ganjil genap, pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi. Adapun kebijakan perluasan ganjil genap kata Anies hanya berlaku kendaraan roda empat.
"Begitu berlaku sudah bisa dan berlaku tidak untuk kendaraan roda dua," kata dia.
Ketika ditanya apakah kebijakan tersebut berlaku hanya saat perhelatan Asian Games, Anies mengaku masih akan mengkajinya.
"Sejauh ini selama Asian Games, nanti habis itu kita evaluasi," tandasnya.
Adapun ruas jalan yang kena imbas perluasan nomor polisi ganjil-genap dan sejumlah ruas jalan lain yang bisa digunakan sebagai jalan alternatif adalah:
- Wilayah Jakarta Selatan meliputi Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan. Pengendara yang terkena dampak diberi jalur alternatif meliputi Jalan Akses Tol Cikampek, Jalan Sutoyo, dan Jalan Dewi Sartika.
- Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan. Pengendara yang terkena dampak diberi jalur alternatif meliputi Jalan RA Kartini dan Jalan Ciputat Raya.
- Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pengendara yang terkena dampak diberi jalur alternatif meliputi Jalan Warung Jati Barat, Jalan Pejaten Raya, Jalan Pasar Minggu, Jalan Soepomo, dan Jalan Saharjo.
- Wilayah Jakarta Utara meliputi Jalan Haji Benyamin Sueb, Jakarta Utara. Pengendara yang terkena dampak diberi jalur alternatif meliputi Jalan RE Martadinata, Jalan Danau Sunter Barat, Jalan HBR Motik, Jalan Gunung Sahari.
- Wilayah Jakarta Timur meliputi Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur. Pengendara yang terkena dampak diberi jalur alternatif meliputi Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Suprapto, Jalan Salemba Raya, dan Jalan Matraman.
Baca Juga: Lihat JPO Bunderan HI Dirobohkan, Anies: Alhamdulillah Lancar
Berita Terkait
-
Lihat JPO Bunderan HI Dirobohkan, Anies: Alhamdulillah Lancar
-
Tak Penuhi Panggilan Timnas, Ezra Kemungkinan Absen di AG 2018
-
Tolak Panggilan Timnas U-23, Ezra Walian: Maaf Indonesia
-
Ikuti Aturan, Anies Kembali Cat Hitam Separator Warna Warni
-
Jalur Tol Bakal Dijaga Polisi - Tentara 24 Jam Selama Asian Games
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang