Suara.com - Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau menangkap Deki Bermana, terpidana korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) senilai Rp 1,3 triliun.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Sri Odit Megonondo, di Pekanbaru, Minggu, mengatakan Deki (40) ditangkap Sabtu (4/8) siang kemarin sekitar pukul 11.45 WITA di Pulau Dewata, Bali.
"Penangkapan dilakukan tim tangkap buron (Tabur) 31.1 Korps Adhyaksa dengan melibatkan Syahbandar Pelabuhan Tanjung Benoa," katanya lagi.
Deki merupakan terpidana 7 tahun dalam perkara TPPU penyelundupan BBM di wilayah Provinsi Riau.
Sebelumnya, mantan Mualim I SPOB Melisa milik PT Agni Jaya Kesuma dan mantan Mualim I Kapal MT Santana milik PT Pelumin tersebut pernah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, pada 12 Agustus 2015 silam.
Namun, dalam upaya kasasi yang dilakukan jaksa penutut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Mahkamah Agung justru menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara. Vonis itu tertuang melalu putusan Nomor: 2621 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Agustus 2016.
Selain pidana tujuh tahun penjara, Deki juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider satu tahun penjara. Selanjutnya, MA juga mewajibkan Deki membayar uang pengganti kerugian negara Rp 547.137.000.000 subsider satu bulan kurungan badan.
"Perkara tersebut telah inkrah. Selanjutnya dia harus dieksekusi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Ahmad Fuady.
Namun, pasca putusan MA sejak 2016 silam tersebut, Deki justru melarikan diri. Akhirnya Kejari Pekanbaru mengeluarkan penetapan buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Dibantu ISP, Kominfo Siap Blokir Gambar Porno di Google
Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: B-01/N.4.10/Dsp.4/01/2018 tanggal 25 Januari 2018, jaksa terus melakukan koordinasi untuk melacak keberadaan Deki sebelum akhirnya terendus sedang berada di Bali.
Kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp 1,3 triliun di Batam ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Saat itu, Deki merupakan tersangka terakhir yang ditetapkan oleh penyidik.
Pengungkapannya bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Mabes Polri. Saat itu, lembaga telik sandi keuangan tersebut menemukan rekening gendut salah satu PNS Pemkot Batam, Niwen.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, akhirnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidsus) Bareskrim Polri menahan Niwen pada 28 Agustus 2014.
Niwen memiliki rekening yang dicurigai terlibat TPPU dalam kasus yang sedang diungkap di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Setelah ditelusuri aliran dana Rp 1,3 triliun yang masuk ke rekening Niwen, berasal dari kakak kandungnya, Ahmad Mahbub alias Abob. Dana itu berasal dari kasus 'kencing' dan penyelundupan BBM ilegal yang juga berkaitan dengan kasus pencucian uang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO