News / Metropolitan
Rabu, 08 Agustus 2018 | 23:01 WIB
Polisi menggerebekan pabrik sabu di Tangerang. (Suara.com/Anggy Muda)

Suara.com - Polres Jakarta Barat memastikan Antonius Wongso (56), dokter pembuat narkotika jenis sabu di perumahan Metland Jalan Kateliya Elok II no 12b , Cipondoh, Tangerang, mampu memproduksi 3 kilogram per bulan.

"Dalam sebulan pelaku bisa memproduksi 3 kilogram bersih," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Hariyadi, Rabu (8/8/2018).

Setiap selesai memproduksi baring Haram tersebut, kata Hengki, pelaku mencoba sendiri dengan cara menggunakannya.

Setelah dinyatakan layak, pelaku menjual sabu tersebut dengan harga Rp 700.000 per gram dan mengedarkannya di Jakarta dan Tangerang.

Kepada petugas, lanjut Kapolres Jakbar, residivis yang pernah mendekam dibalik jeruji Lapas Salemba pada 2010 lalu ini mengaku, sudah menjalankan usahanya sejak bulan Mei 2017.

"Pelaku pernah kami  tangkap pada 2010 dalam kasus yang sama dan bebas pada tahun 2015. Pelaku sendiri waktu itu mendapatkan bahan baku dari Taiwan," tuturnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis 113, 114 dan 112 Undang-undang RI No 35 taking 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [Anggy Muda]

Kontributor : Anggy Muda

Baca Juga: Gempa Lombok, PUPR Mobilisasi Alat Berat dan Tangki Air

Load More