Suara.com - Sekretaris Jenderal PPP Asrul Sani menyebut Mantan Ketua Mahkamah Kinstitusi (MK) Mahfud MD akan diajak masuk dalam susunan tim pemenangan koalisi pendukung bakal capre - cawapres, Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin. Mahfud MD dibutuhkan karena tim pemenangan Jokowi membutuhkan banyak tenaga ahli.
Asrul mengatakan, dalam tim pemenangan terdapat beberapa posisi yang harus diisi. Sehingga, Mahfud pun akan diajak untuk mengisi salah satu posisi itu.
"Insyaallah semua kita ajak karena kan ada juga tim pengarah dan penasihat," kata Asrul saat ditemui di Posko Cemara, Jalan Cemara No.19, Jakarta Pusat, Minggu (12/8/2018).
Asrul menjelaskan, dalam tim pengarah dan penasihat tersebut terdiri dari ketua umum partai politik, penasehat dari kalangan tokoh masyarakat hingga tim ahli yang akan diisi oleh akademisi dan ilmuan. Komposisi tim ini akan dibahas dalam rapat koordinasi yang akan digelar Minggu (12/8/2018) malam.
Saat ditanya oleh awak media mengenai posisi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Asrul mengaku belum mengetahui secara pasti. Pasalnya, hingga kini pencalonan JK menjadi ketua tim masih terus dilakukan.
"Kita belum tau tapi emang ada usulan dari parpol agar Pak JK berkenan menjadi ketua timses kita. Mesti dikomunikasikan dulu dengan Pak JK," tutup Asrul.
Seperti diketahui, rapat koordinasi membahas tim pemenangan Jokowi akan digelar Minggu (12/8/2018) malam di Posko Cemara. Jokowi dan Ma'ruf Amin dijadwalkan akan memimpin rapat koordinasi tersebut usai menjalani serangkaian tes pemeriksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam